Newestindonesia.co.id, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Penetapan tersangka dilakukan usai Arinal menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik pidana khusus Kejati Lampung pada Selasa (28/4/2026).
Pantauan di lokasi, Arinal keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan langsung digiring menuju mobil tahanan dengan pengawalan ketat petugas kejaksaan. Ia tampak tertunduk dan tidak memberikan komentar kepada awak media.
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, mengatakan penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Arinal sebagai tersangka.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara ARD dan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Danang kepada wartawan, Selasa (28/4/2026) dikutip melalui detikSumbagsel.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Arinal langsung ditahan di Rumah Tahanan Way Hui, Bandar Lampung.
“Selanjutnya, saudara ARD dilakukan penahanan di Rutan Way Hui Bandar Lampung,” ujar Danang.
Kasus yang menjerat Arinal berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Dana PI tersebut berasal dari wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) dengan nilai mencapai 17,286 juta dolar AS atau sekitar Rp271 miliar.
Sebelumnya, Kejati Lampung telah lebih dahulu menetapkan tiga petinggi PT LEB sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah Heri Wardoyo selaku komisaris PT LEB, M Hermawan Eriadi sebagai Direktur Utama PT LEB, dan Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional PT LEB.
Dalam proses penyidikan, Arinal juga sempat beberapa kali dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Namun, berdasarkan laporan sejumlah media lokal, ia sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan sebelum akhirnya memenuhi panggilan terbaru dari Kejati Lampung.
Kejati Lampung menyebut perkara ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp268,76 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung.
Penetapan Arinal sebagai tersangka menjadi babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi dana PI di Lampung. Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena menyeret mantan kepala daerah yang pernah memimpin Provinsi Lampung periode 2019-2024.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp


