Eks Pegawai Manajer Keuangan Di Bali Tilap Uang Penjualan Tiket Rp661,2 Juta

0
pegawai-timezone-tilap-uang-1760324460686_169

Foto: Robby hanya dapat merunduk saat digiring ke ruang tahanan Mapolsek Denpasar Barat, Senin (13/10/2025). (Aryo Mahendro/detikBali)

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Newestindonesia.co.id, Seorang pegawai wahana permainan salah satu mal di Denpasar, Bali, Robby Putra Syamsuar (35), ditangkap polisi. Pasalnya, Manajer Keuangan dan Akuntan itu menilap uang hasil penjualan tiket senilai Rp 661,2 juta.

“Tersangka melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Terjadi di salah satu pusat perbelanjaan di Denpasar Barat,” kata Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Laksmi Trisnadewi, saat konferesi pers di kantornya, Senin (13/10/2025), Seperti dikutip melalui detikBali.

Laksmi membeberkan Robby sempat memesan tiket pesawat dengan maksud kabur ke Bangkok, Thailand. Namun, setelah dilacak, Robby masih berada di Yogyakarta.

Akhirnya, Robby dikejar ke sana dan dapat diamankan tanpa perlawanan. Beberapa koper berisi uang senilai Rp 300 juta hasil kejahatannya juga disita polisi.

“Tanggal 4 September 2025 laporannya masuk. Lalu kami periksa beberapa saksi, kami selidiki. Pelaku kabarnya sudah pesan tiket untuk terbang tanggal 25 September 2025 dan akan kabur ke Thailand,” kata Laksmi.

Dia menjelaskan aksi Robby itu sudah dilakukan beberapa kali sejak 16 Agustus 2025. Selama 18 hari itu, dia bertugas menyimpan uang hasil penjualan tiket dari kasir ke brankas, lalu disetor ke bank.

Namun, bukannya disimpan dahulu di brankas lalu disetor ke bank, uang tiket itu malah ditilap Robby. Aksi pria plontos berkacamata itu membuat manajemen di kantor pusatnya di Jakarta, curiga.

“Kantor pusatnya di Jakarta curiga karena tidak ada setoran uang hasil penjualan,” ungkapnya.

Laksmi mengatakan kecurigaan manajemen perusahaan di Jakarta berujung pada laporan polisi hingga penangkapan Robby di Yogyakarta. Hasil interogasi sementara, Robby nekat menilap uang hasil penjualan tiket untuk memenuhi gaya hidupnya.

“Motif pelaku, untuk gaya hidup. Uangnya dipakai buat entertain (foya-foya) dengan teman-temannya. Ke Bangkok juga mau libur sama teman-temannya,” katanya.

Baca juga:  Kemenag Aceh Siapkan 190 Masjid Ramah Pemudik Di Jalur Mudik

Atas perbuatannya, Robby dijerat Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 tentang Penggelapan. Ancamannya, lima tahun penjara.

Editor: DAW

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement

Tinggalkan Balasan