Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Internasional

Yoon Suk Yeol Dihukum 5 Tahun Penjara, Jaksa Masih Tuntut Hukuman Mati

Foto mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol diletakkan di papan saat para pendukung berkumpul di luar Pengadilan Distrik Pusat Seoul, di Seoul, Korea Selatan, Jumat, 16 Januari 2026. (Foto AP/Lee Jin-man)

Newestindonesia.co.id – Korea Selatan, Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol telah dijatuhi hukuman penjara 5 tahun oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul atas beberapa tuduhan yang terkait dengan upayanya untuk memberlakukan undang-undang darurat militer (martial law) pada Desember 2024.

Hakim menyatakan Yoon bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan, menghalangi penegakan hukum, dan memalsukan dokumen resmi saat mencoba menerapkan dekrit darurat itu.

Dilansir Associated Press (17/1), Upaya Yoon untuk menerapkan undang-undang darurat itu hanya berlaku selama beberapa jam dan memicu protes massal di seluruh negeri, menyebabkan krisis politik besar dan memicu pemakzulan oleh Majelis Nasional yang kemudian mencabut dekrit tersebut.

Yoon kemudian dinyatakan tidak lagi menjabat sebagai presiden setelah Mahkamah Konstitusi menegaskan pemakzulannya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam persidangan, jaksa penuntut juga menuntut hukuman mati untuk Yoon atas tuduhan pemberontakan di proses pidana berbeda, walaupun para pakar hukum memperkirakan hukuman penjara seumur hidup lebih mungkin karena Korea Selatan tidak melakukan eksekusi sejak 1997.

Yoon sendiri membantah semua tuduhan dan berencana mengajukan banding atas putusan yang dinilainya bermotif politik.

Kasus ini merupakan yang pertama dari delapan sidang pidana yang dihadapi Yoon sejak pemakzulan dan penangkapannya pada awal 2025, termasuk tuduhan lain seperti provokasi terhadap Korea Utara dan intervensi dalam berbagai penyelidikan resmi.

Editor: DAW

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang
Baca juga:  Jan Hwa Diana Akhirnya Serahkan Ijazah Dan Dokumen Ke Mantan Karyawannya

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Nasional

Newestindonesia.co.id – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil dan uang tunai senilai sekitar Rp1 miliar dalam pengusutan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pengelolaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) yang diberlakukan di Pulau...

Regional

Newestindonesia.co.id, Insiden kecelakaan yang melibatkan mobil Honda Brio di kawasan Pasar Kaget Kota Binjai, Sumatera Utara, menghebohkan warga pada Minggu malam (15/3/2026). Sebuah mobil...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kasus yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kembali menjadi sorotan publik setelah muncul pengakuan korban yang mengungkap dugaan penyimpangan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Tim kuasa hukum aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meminta aparat penegak hukum menelusuri pihak yang membuat dan menyebarkan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang pelaku pencurian sepeda motor yang sempat melarikan diri usai beraksi di wilayah Cianjur, Jawa Barat, akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian di wilayah...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Kepolisian menegaskan bahwa foto yang disebut-sebut sebagai wajah pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang penumpang perempuan di kereta rel listrik (KRL) rute Jakarta Kota–Nambo viral di media sosial. Pihak KAI Commuter...

Advertisement