Newestindonesia.co.id, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk dibawa ke rapat paripurna. Keputusan ini diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dan dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Agenda utama rapat adalah mendengarkan laporan hasil pembahasan RUU PPRT yang telah dirampungkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT sekaligus Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, memaparkan hasil pembahasan yang mencakup ratusan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang sebelumnya telah dikirim pemerintah.
Setelah pemaparan tersebut, pimpinan rapat mempersilakan seluruh fraksi untuk menyampaikan pandangan mini. Hasilnya, seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap RUU PPRT tanpa penolakan.
Pemerintah melalui Menteri Hukum juga menyatakan dukungan penuh terhadap RUU tersebut.
“Kita semua harapkan semoga RUU PPRT dapat disetujui bersama dalam rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang, guna menjadi landasan yuridis bagi pekerja rumah tangga Indonesia,” ujar Supratman dikutip melalui detikNews (21/4).
Ia menambahkan bahwa pemerintah menyambut baik rampungnya pembahasan tingkat I.
“Pada akhirnya kami mewakili Bapak Presiden Republik Indonesia menyetujui dan menyambut baik serta sampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas diselesaikannya RUU PPRT pada pembicaraan tingkat I untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat II guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI,” lanjutnya.
Setelah mendengar seluruh pandangan, pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan forum untuk melanjutkan RUU tersebut ke tahap berikutnya.
“Setelah bersama-sama kita dengarkan pendapat pandangan fraksi-fraksi dan pemerintah, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan, apabila disetujui. Setuju?” tanya Dasco.
Seluruh peserta rapat pun menjawab serempak menyetujui.
“Dengan disetujuinya bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat diproses untuk diagendakan dalam rapat paripurna terdekat, insyaallah besok hari,” ujar Dasco.
Dengan demikian, RUU PPRT akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk pengambilan keputusan tingkat II. Rapat paripurna tersebut dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat dan menjadi penentu apakah RUU ini resmi disahkan menjadi undang-undang.
RUU PPRT sendiri telah menjadi pembahasan panjang selama lebih dari dua dekade. Kesepakatan seluruh fraksi dan pemerintah ini menjadi momentum penting dalam upaya menghadirkan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login