Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Nasional

Tuntut Mati ABK Fandi, Jaksa Muhammad Arfian Minta Maaf Dan Kena Sanksi

Jaksa penuntut mati ABK Fandi minta maaf di Komisi III DPR. (Dok. YouTube TV Parlemen)

Newestindonesia.co.id, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian menyampaikan permohonan maaf setelah sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) asal Medan yang terjerat kasus penyelundupan narkotika dalam jumlah besar. Permintaan maaf tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Kejaksaan dan Komisi III DPR RI.

Dalam rapat tersebut, Arfian mengakui adanya kesalahan dalam proses penuntutan yang dilakukan pada persidangan sebelumnya. Ia pun menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik serta pihak terkait atas kekeliruan yang terjadi.

“Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya permohonan maaf dari kami yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin,” ujar Arfian dalam rapat Komisi III DPR, Rabu (11/3/2026).

Permintaan maaf itu muncul setelah kasus tuntutan mati terhadap Fandi menuai sorotan publik. Banyak pihak mempertanyakan tuntutan tersebut, terutama setelah majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis yang jauh lebih ringan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Jaksa Sudah Dijatuhi Sanksi Disiplin

Dalam kesempatan yang sama, Arfian menjelaskan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan internal oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Hasil pemeriksaan tersebut menyatakan dirinya bersalah dan telah dijatuhi hukuman disiplin.

“Selanjutnya, kami telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan bersalah oleh Jamwas serta sudah diberikan atau dijatuhi hukuman disiplin,” ujarnya.

Ia menyebut sanksi tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi dirinya dan institusi penegak hukum ke depan. Arfian juga menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi pelajaran penting agar proses penegakan hukum dapat berjalan lebih baik.

Selain itu, Arfian juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Komisi III DPR yang telah memberikan perhatian serta koreksi terhadap penanganan perkara tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Saya mohon izin, mohon maaf atas kesalahan kami di persidangan kemarin. Kami berterima kasih kepada pimpinan Komisi III DPR atas koreksi dan atensinya kepada kami. Ini akan menjadi bahan koreksi bagi kami,” katanya.

Baca juga:  Rampas HP Bocah 11 Tahun, Pria Di Palembang Ditangkap Usai Aksinya Viral

Respons Komisi III DPR

Menanggapi permintaan maaf tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan menerima permohonan maaf dari jaksa yang bersangkutan. Ia menilai persoalan tersebut sebaiknya dijadikan pelajaran agar penegak hukum dapat bekerja lebih baik di masa mendatang.

“Rekan-rekan terhadap saudara Muhammad Arfian ini sudah case closed ya, kita maafkan, dan kita berharap ini anak muda ya, ke depan bisa belajar ya, bisa lebih bijak lagi dan bisa maju kariernya,” kata Habiburokhman.

Menurutnya, setiap aparat penegak hukum tentu dapat melakukan kesalahan dalam menjalankan tugas. Namun yang paling penting adalah adanya evaluasi serta perbaikan ke depan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Komisi III DPR juga menekankan pentingnya profesionalitas dalam proses penuntutan, terutama dalam perkara besar yang menyangkut ancaman hukuman berat seperti hukuman mati.

Vonis 5 Tahun Penjara untuk Fandi

Sementara itu, dalam perkara yang menjadi sorotan tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam akhirnya memutuskan bahwa Fandi Ramadhan terbukti bersalah, namun tidak menjatuhkan hukuman mati sebagaimana tuntutan jaksa.

Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (5/3/2026), majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun kepada Fandi.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan sebelumnya yang meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman mati.

Kasus ini berkaitan dengan penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar yang melibatkan kapal tempat Fandi bekerja sebagai ABK. Kasus tersebut sempat menjadi perhatian luas karena besarnya barang bukti serta polemik mengenai peran terdakwa dalam perkara tersebut.

Baca juga:  Oknum TNI Di Baubau Terseret Dugaan Aborsi Paksa, Sudah Desersi 5 Pekan

Sorotan Publik dan Evaluasi Penegakan Hukum

Perkara Fandi Ramadhan sempat memicu perdebatan di ruang publik, terutama terkait proporsionalitas tuntutan hukuman mati terhadap seorang ABK yang disebut-sebut memiliki peran terbatas dalam operasi penyelundupan tersebut.

Banyak pihak menilai kasus ini menunjukkan pentingnya ketelitian aparat penegak hukum dalam menyusun dakwaan dan tuntutan. Terlebih, hukuman mati merupakan hukuman paling berat dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dengan adanya permintaan maaf dari jaksa serta sanksi disiplin yang dijatuhkan, diharapkan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Penanganan perkara narkotika tetap harus dilakukan secara tegas, namun juga harus mempertimbangkan fakta hukum serta peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa proses penegakan hukum tidak hanya soal menjatuhkan hukuman, tetapi juga tentang memastikan keadilan berjalan secara objektif dan transparan.

(DAW)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Nasional

Newestindonesia.co.id, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya atau outsourcing masih menuai pro dan kontra di kalangan buruh. Di...

Regional

Newestindonesia.co.id, Polisi akhirnya menangkap pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport yang diduga melakukan tabrak lari terhadap seorang pedagang buah gerobak di kawasan Duren Sawit, Jakarta...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Polemik mengenai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerjaan alih daya atau outsourcing terus bergulir. Aturan yang diterbitkan pemerintah sebagai...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Polemik yang melibatkan dokter sekaligus kreator konten Richard Lee kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan datang dari pendakwah Hanny Kristianto yang mengingatkan...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Polemik potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) terus bergulir. Kali ini, Aliansi gabungan 40 organisasi kemasyarakatan (ormas)...

Regional

Newestindonesia.co.id, Dua sejoli di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, ditangkap aparat kepolisian setelah diduga menyiarkan hubungan intim secara langsung melalui aplikasi Tevi. Dari aktivitas tersebut,...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam kegiatan Persiapan Keberangkatan (PK) bagi para penerima beasiswa. Program tersebut disebut sebagai...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menggemparkan masyarakat. Seorang kiai berinisial AS yang merupakan pengasuh...

Advertisement