Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Nasional

PAN Kritik Permenaker Outsourcing 2026, Minta Aspirasi Buruh Jadi Acuan Pemerintah

Foto: Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN Ashabul Kahfi (Amel-detikcom)

Newestindonesia.co.id, Polemik mengenai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerjaan alih daya atau outsourcing terus bergulir. Aturan yang diterbitkan pemerintah sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu menuai kritik dari kalangan buruh hingga mendapat sorotan dari DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Ashabul Kahfi menilai regulasi tersebut memang membawa langkah awal untuk memperkuat perlindungan pekerja. Namun, menurutnya masih ada sejumlah persoalan mendasar yang belum terjawab.

Ia menyebut pemerintah telah memasukkan sejumlah poin penting, mulai dari pembatasan jenis pekerjaan outsourcing hingga kewajiban pemenuhan hak pekerja seperti upah, jaminan sosial, dan keselamatan kerja. Meski demikian, penolakan dari kelompok buruh menunjukkan aturan tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan di lapangan.

“Aspirasi buruh harus tetap menjadi rujukan utama dalam penyempurnaan kebijakan ketenagakerjaan ke depan,” ujar Ashabul Kahfi kepada wartawan, Selasa (5/5/2026) dikutip melalui detikNews.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pengawasan Jadi Sorotan

Komisi IX DPR menilai tantangan terbesar bukan hanya terletak pada isi aturan, melainkan implementasi di lapangan. Ashabul menyoroti lemahnya pengawasan terhadap perusahaan outsourcing yang selama ini dinilai kerap melanggar hak pekerja.

Menurutnya, pengawasan yang lemah membuat regulasi sebaik apa pun tidak akan berjalan efektif. Ia juga menekankan pentingnya memastikan outsourcing tidak diterapkan pada pekerjaan inti perusahaan, yang selama ini menjadi tuntutan utama serikat pekerja.

Pandangan serupa juga datang dari sejumlah organisasi buruh di daerah. Ketua DPW FSPMI Kepulauan Riau, Suprapto, menilai aturan baru tersebut masih menyisakan banyak persoalan, terutama terkait upah pekerja outsourcing yang disebut masih berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK).

Ia mencontohkan praktik di sejumlah perusahaan galangan kapal di Batam yang disebut menggunakan skema outsourcing dengan upah di bawah standar. Selain itu, status kerja pekerja outsourcing juga dinilai masih tidak jelas.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dinilai Membuka Celah Baru

Kritik juga muncul terhadap frasa “layanan penunjang operasional” dalam Permenaker tersebut. Sejumlah pihak menilai istilah itu terlalu luas dan berpotensi membuka celah baru bagi perusahaan untuk memperluas praktik outsourcing.

Baca juga:  Kolaborasi RI-China Dorong Produksi Padi Naik 100%, Target 12 Ton/Hektare

Dalam aturan terbaru, pemerintah membatasi outsourcing pada enam bidang pekerjaan, yakni layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang sektor pertambangan, minyak dan gas, serta kelistrikan.

Namun kalangan buruh menilai frasa “layanan penunjang operasional” berpotensi menjadi multitafsir karena tidak memiliki definisi rinci. Kondisi itu dikhawatirkan membuat perusahaan tetap bisa mengalihdayakan pekerjaan yang berkaitan langsung dengan proses produksi utama.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, bahkan meminta Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 direvisi karena dianggap bertentangan dengan putusan MK dan tidak menyelesaikan persoalan nyata yang dihadapi buruh.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ia menilai hilangnya larangan eksplisit outsourcing pada pekerjaan inti dapat membuka ruang eksploitasi yang lebih luas terhadap pekerja.

DPR Dorong Evaluasi dan Revisi

DPR RI meminta pemerintah membuka ruang evaluasi terhadap aturan tersebut dan melibatkan serikat pekerja secara lebih substantif dalam penyusunan kebijakan lanjutan. Komisi IX juga mendorong sinkronisasi Permenaker dengan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan ke depan.

Selain penguatan pengawasan, DPR meminta pembatasan outsourcing benar-benar diterapkan secara tegas agar tidak menyentuh pekerjaan inti perusahaan. Jika diperlukan, pemerintah diminta melakukan revisi maupun penyempurnaan regulasi agar lebih mampu menjawab tuntutan pekerja.

Di sisi lain, sejumlah pengamat ekonomi dan ketenagakerjaan menilai regulasi baru itu masih menyisakan risiko penyelundupan hukum atau legal loophole. Perusahaan dikhawatirkan dapat mengubah nomenklatur pekerjaan agar tetap bisa menggunakan tenaga outsourcing pada posisi inti.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Polemik Permenaker outsourcing 2026 diperkirakan masih akan terus berlanjut seiring tuntutan buruh yang meminta perlindungan kerja lebih kuat serta kepastian status ketenagakerjaan yang lebih adil.

Baca juga:  Waspada! Flu Mirip Covid-19 Melonjak Di Jakarta, 1.900 Kasus Dalam Sebulan

(DAW)

Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Berita Lainnya

Nasional

Newestindonesia.co.id, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menjadi sorotan publik setelah mencopot Luky Alfirman dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Nama Luky...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15, Bambang Soesatyo menegaskan bahwa pembaharuan hukum nasional harus mampu menghadirkan keadilan substantif yang benar-benar dirasakan...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku terkejut atas pengungkapan markas judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, yang...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI menggelar pameran sekaligus lelang ratusan aset rampasan negara dalam ajang BPA Fair 2026. Sedikitnya 400 barang...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Paviliun Indonesia resmi hadir dalam ajang seni rupa internasional Venice Biennale 2026 di Venesia, Italia. Melalui pameran bertajuk Printing the Unprinted, Indonesia membawa...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Bareskrim Polri akan menyerahkan sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam sindikat judi online (judol) internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Bareskrim Polri menetapkan sebanyak 275 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus perjudian online internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Presiden Prabowo Subianto menemui warga di Desa Miangas, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sabtu (9/5/2026). Kedatangan Prabowo di wilayah perbatasan Indonesia tersebut disambut...

Advertisement