Newestindonesia.co.id, Polemik mengenai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerjaan alih daya atau outsourcing terus bergulir. Aturan yang diterbitkan pemerintah sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu menuai kritik dari kalangan buruh hingga mendapat sorotan dari DPR RI.
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Ashabul Kahfi menilai regulasi tersebut memang membawa langkah awal untuk memperkuat perlindungan pekerja. Namun, menurutnya masih ada sejumlah persoalan mendasar yang belum terjawab.
Ia menyebut pemerintah telah memasukkan sejumlah poin penting, mulai dari pembatasan jenis pekerjaan outsourcing hingga kewajiban pemenuhan hak pekerja seperti upah, jaminan sosial, dan keselamatan kerja. Meski demikian, penolakan dari kelompok buruh menunjukkan aturan tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan di lapangan.
“Aspirasi buruh harus tetap menjadi rujukan utama dalam penyempurnaan kebijakan ketenagakerjaan ke depan,” ujar Ashabul Kahfi kepada wartawan, Selasa (5/5/2026) dikutip melalui detikNews.
Pengawasan Jadi Sorotan
Komisi IX DPR menilai tantangan terbesar bukan hanya terletak pada isi aturan, melainkan implementasi di lapangan. Ashabul menyoroti lemahnya pengawasan terhadap perusahaan outsourcing yang selama ini dinilai kerap melanggar hak pekerja.
Menurutnya, pengawasan yang lemah membuat regulasi sebaik apa pun tidak akan berjalan efektif. Ia juga menekankan pentingnya memastikan outsourcing tidak diterapkan pada pekerjaan inti perusahaan, yang selama ini menjadi tuntutan utama serikat pekerja.
Pandangan serupa juga datang dari sejumlah organisasi buruh di daerah. Ketua DPW FSPMI Kepulauan Riau, Suprapto, menilai aturan baru tersebut masih menyisakan banyak persoalan, terutama terkait upah pekerja outsourcing yang disebut masih berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK).
Ia mencontohkan praktik di sejumlah perusahaan galangan kapal di Batam yang disebut menggunakan skema outsourcing dengan upah di bawah standar. Selain itu, status kerja pekerja outsourcing juga dinilai masih tidak jelas.
Dinilai Membuka Celah Baru
Kritik juga muncul terhadap frasa “layanan penunjang operasional” dalam Permenaker tersebut. Sejumlah pihak menilai istilah itu terlalu luas dan berpotensi membuka celah baru bagi perusahaan untuk memperluas praktik outsourcing.
Dalam aturan terbaru, pemerintah membatasi outsourcing pada enam bidang pekerjaan, yakni layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang sektor pertambangan, minyak dan gas, serta kelistrikan.
Namun kalangan buruh menilai frasa “layanan penunjang operasional” berpotensi menjadi multitafsir karena tidak memiliki definisi rinci. Kondisi itu dikhawatirkan membuat perusahaan tetap bisa mengalihdayakan pekerjaan yang berkaitan langsung dengan proses produksi utama.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, bahkan meminta Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 direvisi karena dianggap bertentangan dengan putusan MK dan tidak menyelesaikan persoalan nyata yang dihadapi buruh.
Ia menilai hilangnya larangan eksplisit outsourcing pada pekerjaan inti dapat membuka ruang eksploitasi yang lebih luas terhadap pekerja.
DPR Dorong Evaluasi dan Revisi
DPR RI meminta pemerintah membuka ruang evaluasi terhadap aturan tersebut dan melibatkan serikat pekerja secara lebih substantif dalam penyusunan kebijakan lanjutan. Komisi IX juga mendorong sinkronisasi Permenaker dengan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan ke depan.
Selain penguatan pengawasan, DPR meminta pembatasan outsourcing benar-benar diterapkan secara tegas agar tidak menyentuh pekerjaan inti perusahaan. Jika diperlukan, pemerintah diminta melakukan revisi maupun penyempurnaan regulasi agar lebih mampu menjawab tuntutan pekerja.
Di sisi lain, sejumlah pengamat ekonomi dan ketenagakerjaan menilai regulasi baru itu masih menyisakan risiko penyelundupan hukum atau legal loophole. Perusahaan dikhawatirkan dapat mengubah nomenklatur pekerjaan agar tetap bisa menggunakan tenaga outsourcing pada posisi inti.
Polemik Permenaker outsourcing 2026 diperkirakan masih akan terus berlanjut seiring tuntutan buruh yang meminta perlindungan kerja lebih kuat serta kepastian status ketenagakerjaan yang lebih adil.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp


