Newestindonesia.co.id, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya atau outsourcing masih menuai pro dan kontra di kalangan buruh. Di tengah penolakan sejumlah serikat pekerja, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menilai regulasi tersebut sejatinya telah mengakomodasi aspirasi pekerja sekaligus memperkuat perlindungan tenaga kerja.
Meski demikian, Yahya meminta pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan sosialisasi secara masif agar isi aturan dapat dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat, khususnya kalangan buruh dan pelaku usaha.
“Pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara intensif di kalangan buruh agar Permenaker tersebut bisa dipahami dengan baik,” kata Yahya Zaini kepada wartawan, Selasa (5/5/2026) dikutip melalui detikNews.
Menurut Yahya, regulasi yang baru diteken Menteri Ketenagakerjaan Yassierli itu telah memberikan batasan jelas terkait jenis pekerjaan yang boleh menggunakan sistem outsourcing. Ia menilai aturan tersebut menjadi langkah penting agar praktik alih daya tidak lagi diterapkan secara luas pada pekerjaan inti perusahaan.
“Saya berpendapat Permenaker tersebut sudah cukup mengakomodir aspirasi buruh. Karena pemerintah membatasi jenis pekerjaan outsourcing hanya pada 6 sektor penunjang, bukan pada pekerjaan inti,” ujarnya.
Adapun enam sektor penunjang yang dimaksud meliputi layanan kebersihan, penyediaan makan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan, layanan penunjang operasional, serta sektor energi dan pertambangan.
Selain pembatasan sektor outsourcing, Yahya menilai aturan tersebut juga mempertegas kewajiban perusahaan alih daya dalam memenuhi hak-hak pekerja. Menurutnya, pekerja outsourcing tetap harus mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan secara penuh.
“Perusahaan alih daya wajib memenuhi seluruh hak pekerja, seperti upah, lembur, cuti, BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja, hingga perlindungan saat PHK,” katanya.
Politikus Partai Golkar itu juga menyoroti pentingnya kepastian status kerja melalui perjanjian kerja yang jelas dan tercatat resmi. Ia menyebut aturan tersebut tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja, tetapi juga menjaga keberlangsungan dunia usaha.
“Perjanjian kerja wajib dilakukan dengan jelas dan dicatatkan untuk menjamin kepastian status pekerja. Keempat, memberikan perlindungan lebih kuat kepada buruh sekaligus menjaga keberlangsungan usaha,” lanjut Yahya.
Meski mendapat dukungan dari sebagian anggota DPR, aturan baru outsourcing ini masih mendapat kritik dari kelompok buruh. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal sebelumnya meminta Permenaker tersebut direvisi karena dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan outsourcing di lapangan.
Senada dengan itu, Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN Ashabul Kahfi mengatakan pemerintah memang telah berupaya memperkuat perlindungan pekerja melalui regulasi baru tersebut. Namun, ia menilai pengawasan implementasi di lapangan tetap menjadi faktor krusial agar praktik outsourcing tidak disalahgunakan.
“Kami juga mendorong penguatan pengawasan ketenagakerjaan di lapangan, serta memastikan pembatasan outsourcing benar-benar tegas, terutama tidak masuk ke pekerjaan inti,” ujar Ashabul Kahfi.
Ia menambahkan, DPR memandang Permenaker tersebut sebagai langkah awal yang masih dapat disempurnakan sesuai perkembangan dan aspirasi pekerja ke depan.
“Intinya, DPR memandang regulasi ini adalah langkah awal, tetapi belum final. Aspirasi buruh harus tetap menjadi rujukan utama dalam penyempurnaan kebijakan ketenagakerjaan ke depan,” katanya.
Penerbitan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 sendiri menjadi bagian dari upaya pemerintah merespons tuntutan buruh yang menguat dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026. Pemerintah menyebut regulasi tersebut dibuat untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus meningkatkan perlindungan bagi pekerja alih daya di Indonesia.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp


