Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Regional

Sejoli Di Bondowoso Ditahan Usai Siarkan Hubungan Intim Secara Live

Barang bukti pakaian sejoli yang live mesum di Bondowoso (Foto: Chuk Shatu W/detikJatim)

Newestindonesia.co.id, Dua sejoli di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, ditangkap aparat kepolisian setelah diduga menyiarkan hubungan intim secara langsung melalui aplikasi Tevi. Dari aktivitas tersebut, pasangan itu disebut mampu memperoleh keuntungan hingga jutaan rupiah dalam sekali siaran.

Kasus ini diungkap Satreskrim Polres Bondowoso setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas live streaming bermuatan pornografi yang dilakukan pasangan tersebut melalui media sosial dan aplikasi berbayar.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Sri Mulia Oktavia (31), warga Desa Sungai Mukti, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, serta A Habibi (25), warga Kelurahan Tamansari, Bondowoso.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Wawan Triono mengatakan kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kedua pelaku sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Wawan Triono saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2026) dikutip melalui detikJatim.

Menurut polisi, modus yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan akun TikTok untuk menarik perhatian penonton. Setelah mendapatkan peminat, pelaku kemudian menawarkan akses live streaming hubungan intim yang ditayangkan melalui aplikasi Tevi.

Dalam praktiknya, penonton yang tertarik diminta menghubungi pelaku melalui direct message (DM). Selanjutnya, calon penonton diwajibkan membayar biaya tertentu untuk memperoleh akses siaran.

“Untuk melakukan pesan DM, peminat diharuskan membayar sebesar Rp35 ribu hingga Rp45 ribu untuk mendapatkan ID Tevi,” kata Wawan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pembayaran disebut ditransfer langsung ke rekening pelaku perempuan sebelum akses diberikan kepada pelanggan. Dari aktivitas tersebut, pasangan itu dikabarkan bisa memperoleh hingga Rp4 juta dalam satu sesi live streaming.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan selama aksi berlangsung, termasuk pakaian dan perangkat pendukung siaran langsung.

Baca juga:  Duh! Kakek Di Jeneponto Cabuli Nenek 70 Tahun Di Kebun

Polisi menegaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pornografi dan kesusilaan.

“Para pelaku terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara,” tegas Wawan Triono.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kasus ini menambah daftar penyalahgunaan platform digital untuk aktivitas ilegal yang melanggar norma kesusilaan. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial dan tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum.

Sementara itu, polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas live streaming tersebut, termasuk aliran transaksi digital yang digunakan pelaku selama menjalankan aksinya.

(DAW)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Berita Lainnya

Nasional

Newestindonesia.co.id, Polemik yang melibatkan dokter sekaligus kreator konten Richard Lee kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan datang dari pendakwah Hanny Kristianto yang mengingatkan...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Polemik potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) terus bergulir. Kali ini, Aliansi gabungan 40 organisasi kemasyarakatan (ormas)...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menggemparkan masyarakat. Seorang kiai berinisial AS yang merupakan pengasuh...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan tiga warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat praktik prostitusi online di Bali. Ketiganya terdiri dari...

Regional

Newestindonesia.co.id, Aparat kepolisian menangkap seorang pria asal Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, setelah diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia...

Regional

Newestindonesia.co.id, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendesak Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin Jambi mengambil langkah tegas terhadap oknum dosen berinisial DK yang...

Regional

Newestindonesia.co.id, Peristiwa tabrak lari yang melibatkan sebuah mobil Mitsubishi Pajero terjadi di kawasan Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur. Korban diketahui merupakan seorang...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kasus meninggalnya dr Myta Aprilia Azmy menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya pelanggaran serius selama almarhumah menjalani program internship di RSUD KH...

Advertisement