Kasus Pembunuhan 5 Orang Di Indramayu, JPU Tuntut Ririn Rifanto Dengan Pidana Mati

Vector illustration in HD very easy to make edits

Ilustrasi. Foto: iStock/A Mokhtari

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Newestindonesia.co.id, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu menuntut terdakwa Ririn Rifanto alias Irin dengan pidana mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Jawa Barat.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Indramayu pada Kamis (18/6/2026). Dalam persidangan, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan lima orang korban, termasuk anak di bawah umur.

JPU Nilai Seluruh Unsur Dakwaan Terpenuhi

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Supramurbada, mengatakan seluruh unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa telah terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Tidak ada alasan yang dapat membebaskan maupun mengurangi pertanggungjawaban pidana saudara Ririn Rifanto,” ujar Eko kepada detikJabar, Jumat (19/6/2026).

Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman paling berat kepada terdakwa, yakni pidana mati.

Selain pembunuhan berencana, jaksa juga menilai terdakwa terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Lima Korban Tewas dalam Satu Keluarga

Kasus yang menyita perhatian publik ini menewaskan lima orang dalam satu keluarga. Berdasarkan pengungkapan sebelumnya, para korban terdiri dari Budi Awaludin beserta istri, kedua anaknya, dan ayah korban.

Peristiwa pembunuhan tersebut terungkap setelah aparat kepolisian berhasil menangkap dua pelaku, yakni Ririn Rifanto dan Prio Bagus Setiawan. Polisi mengungkap aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya.

Sejumlah Hal Memberatkan Terdakwa

Dalam pertimbangannya, jaksa membeberkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa.

Perbuatan Ririn dinilai sangat keji karena menghilangkan nyawa lima orang sekaligus dan menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban. Bahkan, tindakan tersebut disebut telah mengakhiri garis keturunan keluarga almarhum Budi Awaludin.

Baca juga:  Update Banjir Jakarta: 132 RT Tergenang, 22 Ruas Jalan Terendam Hingga Jumat Siang

Selain itu, terdakwa disebut sempat melarikan diri usai kejadian, menghilangkan barang bukti, memberikan keterangan yang tidak konsisten, hingga berupaya mengaburkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan.

Jaksa juga menilai kasus tersebut telah menimbulkan keresahan yang luas di tengah masyarakat.

“Selain menuntut pidana mati, kami meminta agar terdakwa tetap ditahan hingga perkara berkekuatan hukum tetap. Kami juga mengajukan permohonan terkait status sejumlah barang bukti, baik untuk dimusnahkan, dikembalikan kepada pihak yang berhak, maupun dirampas untuk negara sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Eko.

Kuasa Hukum Persoalkan Bukti DNA dan Rekaman CCTV

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Jerry Nurcahya, menyatakan pihaknya akan menyusun nota pembelaan atau pleidoi secara menyeluruh guna menanggapi tuntutan jaksa.

Menurut Jerry, masih terdapat sejumlah alat bukti yang dipersoalkan oleh pihaknya. Salah satunya terkait hasil pemeriksaan DNA yang dinilai tidak memenuhi aspek pembuktian lantaran ahli yang melakukan pemeriksaan tidak dihadirkan di persidangan.

Ia juga menyoroti penggunaan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang menurutnya tidak didukung hasil pemeriksaan digital forensik.

Berbagai keberatan tersebut akan dimasukkan ke dalam materi pleidoi yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.

Terdakwa Tetap Membantah Tuduhan

Jerry Nurcahya menegaskan tim kuasa hukum masih berkeyakinan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Hingga saat ini, kata dia, Ririn Rifanto masih membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

“Kami tetap berkeyakinan bahwa ada pihak lain yang bertanggung jawab atas peristiwa ini dan belum terungkap,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum juga memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan apabila putusan majelis hakim nantinya tidak sesuai dengan harapan terdakwa.

Sidang Dilanjutkan Pekan Depan

Perkara pembunuhan yang menjadi perhatian masyarakat tersebut akan kembali disidangkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa.

Baca juga:  KPK Kembangkan Kasus Suap Pajak, Sherly Tjoanda Berpotensi Dimintai Keterangan

Setelah itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu akan melanjutkan proses persidangan sebelum akhirnya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Ririn Rifanto.

(DAW)

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement