Newestindonesia.co.id, Polisi akhirnya menangkap pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport yang diduga melakukan tabrak lari terhadap seorang pedagang buah gerobak di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Kasus ini sebelumnya viral di media sosial setelah video detik-detik kecelakaan tersebar luas dan memicu kemarahan publik.
Pengemudi berinisial LPR (47) diamankan aparat kepolisian pada Senin (4/5/2026) di kediamannya di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan setelah polisi menelusuri identitas kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan pelaku kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Laka Lantas Jakarta Timur.
“Pengemudi sudah berhasil diamankan siang ini,” ujar AKBP Ojo Ruslani dalam keterangannya.
Peristiwa tabrak lari itu terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Raya Kalimalang, tepatnya dekat Halte Agraria, Duren Sawit, Jakarta Timur. Korban diketahui berinisial KA (62), seorang pedagang buah yang saat itu sedang menyeberang sambil mendorong gerobak dagangannya.
Berdasarkan keterangan kepolisian, mobil Mitsubishi Pajero Sport berwarna hitam melaju dari arah barat menuju timur dengan kecepatan cukup tinggi sebelum akhirnya menabrak korban. Setelah kejadian, pengemudi tidak berhenti untuk memberikan pertolongan dan langsung melarikan diri dari lokasi.
Video rekaman CCTV dan dokumentasi warga yang memperlihatkan korban terpental akibat benturan kemudian viral di media sosial. Publik mengecam tindakan pengemudi yang memilih kabur usai kecelakaan terjadi.
Polisi mengungkapkan, pelaku mengaku melarikan diri karena takut menjadi sasaran amuk massa di lokasi kejadian.
“Terduga atas nama LPR, 47 tahun, alasan lari takut dimassa,” kata AKBP Ojo Ruslani.
Selain mengamankan pengemudi, polisi juga telah menyita kendaraan Mitsubishi Pajero Sport bernomor polisi B-1756-PJL yang digunakan saat kejadian. Dari foto yang beredar, bagian depan kendaraan tampak mengalami kerusakan akibat benturan keras.
Sebelumnya, polisi juga sempat melakukan pemblokiran terhadap pelat nomor kendaraan guna mempercepat proses pencarian pelaku. Data kendaraan menunjukkan mobil tersebut merupakan Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4×2 keluaran tahun 2017 berwarna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait tindakan melarikan diri setelah kecelakaan lalu lintas.
“Melanggar Pasal 312 UU No 22/2009 penjara paling lama 3 tahun denda paling banyak Rp 75 juta,” ujar Ojo.
Saat ini, penyidik masih mendalami kronologi lengkap kejadian serta kondisi korban pascakecelakaan. Polisi juga memastikan proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp


