Newestindonesia.co.id, Dua anggota kepolisian di Bali menjadi sorotan publik setelah video dugaan pungutan liar (pungli) terhadap wisatawan asing viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, dua polisi diduga meminta uang Rp 500 ribu kepada turis asing dengan dalih tilang pelanggaran lalu lintas.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Pos Polisi Simpang Semer, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Video yang beredar memperlihatkan seorang wisatawan asing pria dan seorang perempuan warga negara Indonesia dihentikan petugas saat mengendarai sepeda motor.
Dalam rekaman viral tersebut, polisi menghentikan pasangan itu karena penumpang perempuan tidak mengenakan helm. Kepada petugas, turis pria menjelaskan bahwa helm yang digunakan terlalu besar sehingga mudah terlepas.
“Dia tidak bisa pakai helm karena ukurannya terlalu besar, selalu jatuh,” ujar turis pria tersebut dalam video yang beredar, dikutip melalui detikTravel.
Petugas kemudian menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut dikenai denda hingga Rp 500 ribu. Polisi juga sempat menanyakan berapa lama wisatawan tersebut berada di Bali. Turis pria itu mengaku akan meninggalkan Bali pada hari berikutnya.
Situasi berubah ketika percakapan mulai mengarah pada proses pembayaran langsung di lokasi. Salah satu polisi meminta agar proses administrasi segera diselesaikan.
“Bayar sekarang, selesai. Ya ini aturan di negara kami, bayar ke pemerintah,” ucap polisi tersebut dalam bahasa Inggris terbata-bata.
Turis tersebut kemudian mengaku hanya memiliki uang tunai sekitar Rp 200 ribu. Dalam video juga terdengar adanya percakapan antarpetugas yang menyadari bahwa interaksi mereka sedang direkam menggunakan kamera tersembunyi yang diduga berada di kacamata turis perempuan.
Setelah menyadari adanya rekaman, kedua polisi tersebut akhirnya membebaskan wisatawan asing itu tanpa tilang maupun pembayaran denda. Polisi kemudian hanya memberikan teguran lisan.
“Oke, oke, ini peringatan buat kamu ya,” kata petugas dalam video viral tersebut.
Video itu langsung menuai beragam reaksi warganet. Banyak yang menyayangkan tindakan tersebut karena dinilai dapat merusak citra Bali sebagai destinasi wisata internasional.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba membenarkan bahwa dua polisi dalam video viral tersebut merupakan anggotanya. Ia menyebut kedua personel yang terlibat adalah Aiptu NA dan Aiptu IGNAA.
Joseph juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian yang viral tersebut.
“Saya selaku pimpinan Polres Badung menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait dengan peristiwa lalu yang viral,” ujar Joseph di Mapolres Badung.
Menurutnya, peristiwa itu terjadi saat petugas melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas berupa menerobos lampu merah dan tidak menggunakan helm pada Maret 2026. Berdasarkan aturan, rincian denda yang disebutkan petugas terdiri dari Rp 500 ribu untuk pelanggaran lampu merah dan Rp 250 ribu untuk tidak memakai helm.
Meski demikian, pihak kepolisian memastikan kedua anggota tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan oleh Propam untuk mendalami dugaan pelanggaran prosedur dan dugaan pungli terhadap wisatawan asing tersebut.
Kasus ini kembali menjadi perhatian publik terkait pengawasan terhadap pelayanan aparat di daerah wisata internasional seperti Bali. Sebelumnya, penertiban lalu lintas terhadap wisatawan asing memang kerap dilakukan aparat karena masih banyak pelanggaran berkendara, mulai dari tidak memakai helm hingga melanggar aturan lalu lintas lainnya.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp


