Newestindonesia.co.id, Polisi menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AS alias Pengki (43) sebagai tersangka kasus pembakaran Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bangka Belitung (Babel). Aksi nekat itu diduga dipicu rasa sakit hati setelah pengajuan kenaikan pangkatnya tidak disetujui oleh pimpinan.
Pelaku ditangkap Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Babel saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Desa Nyelanding, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (30/4/2026).
Kabid Humas Polda Babel Kombes Agus Sugiyarso mengatakan tersangka diamankan tanpa perlawanan ketika sedang tertidur.
“Tersangka pembakaran kantor Dishub Babel berinisial AS (43) diamankan dalam pelariannya di Desa Nyelanding, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan,” kata Agus Sugiyarso kepada wartawan, Jumat (1/5/2026) dikutip melalui detikNews.
Ia menambahkan, penangkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat aparat kepolisian setelah menerima laporan masyarakat terkait peristiwa kebakaran di kantor Dishub Babel.
“AS diamankan tanpa perlawanan ketika sedang tertidur. Kini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujarnya.
Menurut polisi, motif pembakaran dilatarbelakangi rasa kecewa tersangka terhadap atasannya. Pengajuan kenaikan golongan dari 3B ke 3C disebut tidak mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Perhubungan Babel.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Babel Kompol Faisal Fatsey menjelaskan tersangka merasa kesal karena usulan kenaikan pangkatnya tidak ditandatangani.
“Tersangka AS melakukan pembakaran terhadap ruangan Kadishub Provinsi karena kesal dan kecewa atas pengajuan kenaikan golongan dari 3B ke 3C tidak disetujui oleh Kadishub,” kata Faisal Fatsey.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Babel M Haris mengaku sempat menerima ancaman dari oknum stafnya sebelum kebakaran terjadi. Ancaman itu disampaikan melalui media sosial.
“Yang jelas ada kebakaran dan ada indikasi diduga karena sebelumnya siang tadi saya mendapat ancaman di media sosial dari seorang oknum staf saya di Dishub, mau membunuh dan membakar kantor,” ujar Haris usai membuat laporan di SPKT Polda Babel.
Haris menjelaskan dirinya menolak menandatangani usulan kenaikan pangkat staf tersebut karena yang bersangkutan dinilai tidak disiplin dalam bekerja.
“Saya sebagai pimpinan tentunya ingin memberikan pembinaan terlebih dahulu dan ternyata dengan tidak ditandatangani usulan kenaikan pangkatnya itu mungkin memicu menulis ancaman akan membunuh dan membakar kantor Dishub,” katanya.
Peristiwa kebakaran terjadi pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 18.10 WIB. Api melalap ruang Kepala Dinas Perhubungan Babel hingga menyebabkan kerusakan cukup parah. Sedikitnya lima unit mobil pemadam kebakaran diterjunkan ke lokasi untuk memadamkan api.
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Namun satu ruangan dilaporkan terbakar habis dan ruangan di sebelahnya terdampak radiasi panas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya unsur pidana lain dalam kasus tersebut, termasuk ancaman kekerasan yang sebelumnya dilaporkan oleh Kepala Dishub Babel.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp


