Newestindonesia.co.id, Kejadian tak terduga menimpa seorang warga Kabupaten Tanggamus, Lampung, setelah sepeda motor miliknya hilang dan kemudian diketahui dicuri oleh anak kandungnya sendiri. Peristiwa yang semula diduga pencurian biasa ini justru berujung pada pengungkapan kasus kriminal dan dinamika keluarga yang kompleks.
Korban, Sandrin (52), warga Pekon Tanjung Baru, melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya ke polisi setelah merasa curiga beberapa kali kehilangan kendaraan. Ia menyampaikan laporan resmi kepada pihak kepolisian pada 19 Februari 2026.
Menurut keterangan Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, polisi langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan tersebut. Penyidik mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya ke Mapolsek Pulau Panggung pada Sabtu dini hari, 21 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
“Setelah menerima laporan, kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Tersangka diamankan pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB,” ujar Kapolres Rahmad Sujatmiko dikutip melalui detikSumbagsel.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula pada Rabu (18/2) sekitar pukul 16.00 WIB, ketika Sandrin baru pulang dari kegiatan memancing. Ia memarkir sepeda motor Yamaha Vega warna merah di halaman rumahnya dengan kunci masih tergantung di kontak.
Tanpa curiga, Sandrin masuk ke dalam rumah untuk makan. Namun saat kembali beberapa waktu kemudian, motor tersebut sudah tidak berada di tempatnya semula.
Penyelidikan polisi kemudian mengarah pada pelaku, yang ternyata berinisial DA (28) — anak kandung korban sendiri. Polisi menemukan motor yang hilang telah disembunyikan di wilayah Pekon Gunung Sari.
Dari pemeriksaan, DA mengaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi dan kunci yang tertinggal di motor untuk melakukan pencurian. Saat ini DA telah ditahan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Motif dan Ancaman Hukum
Polisi masih melakukan pendalaman lebih jauh terhadap motif pencurian yang dilakukan DA. Walaupun hingga kini belum ada pernyataan resmi soal motif utamanya, laporan media lain menyebut bahwa aksi tersebut bisa terkait kebutuhan untuk modal judi online.
Menurut hukum pidana Indonesia, pencurian diatur dalam Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa insiden kriminal bisa terjadi bahkan di lingkungan terdekat, sekaligus menunjukan kompleksitas relasi keluarga ketika konflik internal memicu tindakan pidana.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login