Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Nasional

Kasus Air Keras Andrie Yunus, Oditurat Sebut Pelaku Dilatarbelakangi Dendam

Foto: Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus. (Adrial Akbar/detikcom).
Foto: Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus. (Adrial Akbar/detikcom).

Newestindonesia.co.id, Motif di balik aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, akhirnya terungkap. Oditurat Militer menyebut tindakan tersebut dilatarbelakangi oleh dendam pribadi para pelaku.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengungkapkan hasil pendalaman penyidik militer menunjukkan motif tersebut murni bersifat personal.

“Untuk motif, sampai saat ini yang kami dalami melalui berita acara pemeriksaan bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini murni dendam pribadi terhadap Saudara AY (Andrie Yunus),” ujar Andri Wijaya di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026) dikutip melalui detikNews.

Empat Terdakwa Sudah Disidangkan

Berkas perkara kasus ini telah resmi dilimpahkan dari Oditurat Militer II-07 Jakarta ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Dengan pelimpahan tersebut, empat oknum TNI yang terlibat kini berstatus sebagai terdakwa.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto, menjelaskan identitas para terdakwa yang berasal dari satuan Denma Bais TNI.

“Dari empat orang itu adalah Kapten NDP, kemudian Letnan Satu BHW, kemudian Letnan Satu SL, dan Sersan Dua ES. Satu bintara, tiga perwira,” jelasnya.

Keempat terdakwa diketahui berasal dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU). Saat ini mereka dalam status ditahan sambil menunggu proses persidangan.

Barang Bukti Diserahkan ke Pengadilan

Dalam pelimpahan perkara tersebut, Oditurat Militer turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi penyiraman air keras.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Barang bukti yang diserahkan antara lain satu gelas tumbler, kacamata, pakaian korban, helm, hingga botol bekas cairan yang diduga digunakan dalam aksi tersebut, serta flash disk berisi rekaman video.

Dijerat Pasal Berlapis

Dalam kasus ini, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penganiayaan berat. Ancaman hukuman yang dikenakan pun cukup berat.

Baca juga:  Tuntut Mati ABK Fandi, Jaksa Muhammad Arfian Minta Maaf Dan Kena Sanksi

“Primer, kami menerapkan Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara,” kata Andri Wijaya.

Selain itu, terdapat pasal subsider dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara, hingga pasal lebih subsider dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kasus Jadi Sorotan Publik

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi perhatian luas publik, mengingat korban merupakan aktivis HAM dari KontraS.

Di sisi lain, pihak KontraS sendiri mempertanyakan motif dendam pribadi yang diungkap oleh Oditurat Militer. Mereka menilai ada kemungkinan faktor lain di balik aksi tersebut.

“Kuat dugaan bahwa ini semua tidak mungkin berjalan dengan, apa ya, kehendak pribadi,” kata perwakilan Divisi Hukum KontraS M Yahya Ihyaroza.

KontraS juga menilai aksi tersebut dilakukan secara terorganisasi dan meminta aparat penegak hukum mengungkap kasus ini secara transparan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menunggu Proses Persidangan

Dengan status para pelaku sebagai terdakwa, kasus ini selanjutnya akan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Sidang perdana dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa.

(DAW)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Nasional

Newestindonesia.co.id, Sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, kembali bergulir di Pengadilan Militer...

Otomotif

Newestindonesia.co.id, Gelaran lelang aset rampasan negara yang digelar Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI kembali menyita perhatian publik. Salah satu aset yang paling...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak membantah adanya instruksi dari TNI Angkatan Darat untuk membubarkan kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini terkait potensi hujan di berbagai wilayah Indonesia pada periode 15 hingga 21 Mei 2026....

Regional

Newestindonesia.co.id, Kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang siswa sekolah dasar dan seorang pedagang di Kabupaten Pandeglang, Banten, memasuki babak baru. Polisi resmi menetapkan Kepala...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan denda administratif, penerimaan hasil pajak, serta lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali negara di Kompleks...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengaku sangat kecewa usai dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membenarkan bahwa terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, saat ini tengah menjalani...

Advertisement