Newestindonesia.co.id, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Dilansir melalui detikNews (16/4), Penangkapan ini menjadi sorotan publik karena Hery baru saja menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031. Ia bahkan belum genap sepekan mengemban jabatan tersebut sebelum akhirnya tersandung kasus hukum.
Dalam perkara ini, Hery diduga terlibat dalam praktik korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan sektor pertambangan nikel. Kejagung mengungkap bahwa kasus tersebut terjadi dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak 2013 hingga 2025.
Diduga Terima Fee Rp1,5 Miliar
Berdasarkan hasil penyidikan, Hery diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari pihak terkait dalam kasus tersebut. Uang itu berkaitan dengan upaya mempengaruhi kebijakan atau keputusan terkait tata kelola pertambangan nikel.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam keterangannya menyebut,
“Tersangka ini menerima sejumlah uang … kurang lebih Rp 1,5 miliar.”
Dana tersebut diduga berasal dari pihak perusahaan yang memiliki kepentingan terhadap perhitungan kewajiban dalam sektor pertambangan, khususnya terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Modus: Intervensi Kebijakan
Dalam kasus ini, Hery diduga berperan dalam mengatur agar terjadi koreksi terhadap kebijakan pemerintah melalui Ombudsman. Hal ini dilakukan agar perusahaan tertentu dapat menghitung sendiri kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara.
Syarief menjelaskan,
“… untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman…”
Langkah tersebut diduga memberikan keuntungan bagi pihak tertentu sekaligus berpotensi merugikan keuangan negara.
Langsung Ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hery langsung ditahan oleh Kejagung. Ia tampak mengenakan rompi tahanan dan dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju mobil tahanan.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk mendalami aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini.
Kasus Jadi Sorotan Publik
Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan pimpinan lembaga negara yang memiliki fungsi pengawasan pelayanan publik. Ombudsman sendiri merupakan institusi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah maupun badan lainnya.
Penangkapan Hery Susanto juga memunculkan pertanyaan terkait integritas lembaga pengawas, mengingat posisi strategis Ombudsman dalam menjaga akuntabilitas pelayanan publik di Indonesia.
Kejagung menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login