Newestindonesia.co.id, Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra mengkritik rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat aturan yang melarang tersangka korupsi mengenakan penutup wajah seperti masker. Aturan itu dinilai berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).
Tandra mengatakan rencana lembaga antirasuah itu tidaklah bagus. Sebab, seorang tersangka belum tentu bersalah melakukan tindak pidana.
“Kalau saya tidak bagus. Kenapa tidak bagus? Itu melanggar hak asasi ini. Kenapa? KPK menangkap orang itu. Belum tentu dia bersalah, kan? Masih tersangka. Kemudian ditampilkan begitu tujuannya apa sekarang? Kalau itu trial by the opinion, itu membentuk opini seolah-olah yang bersangkutan bersalah,” kata Tandra saat dihubungi, Minggu (13/7/2025), Seperti dikutip melalui iNews.
Dia menegaskan, lembaga yang berwenang untuk menyatakan tersangka atau terdakwa bersalah hanya pengadilan. Untuk itu, legislator dari Fraksi Golkar ini meminta KPK untuk fokus mencari alat bukti hingga mengembalikan uang negara.
“Jadi tujuan hukum kita itu bukan untuk menghukum orang, Tetapi bagaimana mengembalikan keuangan negara,” tuturnya.
Tandra setuju bila penerapan aturan larangan pemakaian penutup wajah dilakukan bagi tersangka yang telah divonis. Namun jika larangan itu diterapkan bagi tersangka, menurut dia, KPK telah bertindak layaknya hakim dengan menghukum orang.
Editor: DAW
