DPR Kritik Rencana KPK Buat Aturan Larang Tersangka Korupsi Pakai Masker, Dinilai Langgar HAM

0
pelimpahan-perkara-tersangka-newin-nugroho-2571509.jpg

Tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiyaan Ekspor Indonesia (LPEI) Newin Nugroho berjalan menuju mobil tahanan saat pelimpahan tahap dua di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Penyidik KPK melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI dengan tersangka Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho berikut barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk segera dibuat surat dakwaan dan disidangkan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Newestindonesia.co.id, Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra mengkritik rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat aturan yang melarang tersangka korupsi mengenakan penutup wajah seperti masker. Aturan itu dinilai berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).

Tandra mengatakan rencana lembaga antirasuah itu tidaklah bagus. Sebab, seorang tersangka belum tentu bersalah melakukan tindak pidana.

“Kalau saya tidak bagus. Kenapa tidak bagus? Itu melanggar hak asasi ini. Kenapa? KPK menangkap orang itu. Belum tentu dia bersalah, kan? Masih tersangka. Kemudian ditampilkan begitu tujuannya apa sekarang? Kalau itu trial by the opinion, itu membentuk opini seolah-olah yang bersangkutan bersalah,” kata Tandra saat dihubungi, Minggu (13/7/2025), Seperti dikutip melalui iNews.

Dia menegaskan, lembaga yang berwenang untuk menyatakan tersangka atau terdakwa bersalah hanya pengadilan. Untuk itu, legislator dari Fraksi Golkar ini meminta KPK untuk fokus mencari alat bukti hingga mengembalikan uang negara.

“Jadi tujuan hukum kita itu bukan untuk menghukum orang, Tetapi bagaimana mengembalikan keuangan negara,” tuturnya.

Tandra setuju bila penerapan aturan larangan pemakaian penutup wajah dilakukan bagi tersangka yang telah divonis. Namun jika larangan itu diterapkan bagi tersangka, menurut dia, KPK telah bertindak layaknya hakim dengan menghukum orang.

Editor: DAW

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement

Baca juga:  Kepala BGN Sebut 2026 Serapan Anggaran MBG Rp1,2 Triliun Per Hari

Tinggalkan Balasan