Newestindonesia.co.id – Jakarta, Temuan terbaru mengenai perputaran uang dari hasil kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) dan distribusi emas ilegal di Indonesia menggegerkan publik dan sektor energi–mineral nasional. Data yang dirilis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan jumlah transaksi yang diduga terkait aktivitas ini hampir menyentuh Rp 1.000 triliun, angka yang memicu kekhawatiran akan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan yang luas.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung angkat suara terkait temuan ini saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM pada Jumat (30/1/2026). Menurutnya, pihak kementerian kini tengah melakukan koordinasi intensif dengan PPATK untuk menyusun langkah responsif.
“Kami lagi konfirmasi dengan PPATK. Saya sudah ketemu dengan Deputi Analisa dan Pengawasan di PPATK,” ujar Yuliot. “Pertemuan itu bertujuan memastikan bahwa negara bisa memperoleh sesuai dengan haknya,” dikutip melalui detikFinance.
Transaksi dan Pola Keuangan: Lebih dalam dari Sekadar Nominal
Berdasarkan data PPATK, total perputaran dana yang diduga berasal dari penambangan emas ilegal selama periode 2023–2025 mencapai Rp 992 triliun. Angka ini jauh melampaui laporan awal yang berfokus pada nominal transaksi sekitar Rp 185,03 triliun.
PPATK juga menyoroti bahwa sebagian aliran emas ilegal berpotensi masuk ke pasar luar negeri, mengindikasikan praktik kejahatan yang melibatkan beberapa layer perantara dan jaringan lintas wilayah. Dalam laporan disebutkan, aktivitas ini termasuk dalam kategori Green Financial Crime (GFC) di sektor pertambangan.
Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, pola distribusi emas ilegal tidak hanya berpusat di satu wilayah, melainkan tersebar lintas daerah.
“Adanya dugaan penambangan emas tanpa izin atau PETI di berbagai wilayah Indonesia, termasuk distribusi emas ilegal yang tersebar di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Jawa dan pulau-pulau lainnya,” ujar Ivan dalam Catatan Capaian Strategis PPATK 2025.
Dampak Ekonomi, Regulasi, dan Good Governance
Temuan dana yang sedemikian besar ini menimbulkan banyak pertanyaan soal kerugian negara, termasuk potensi hilangnya penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak dari kegiatan tambang yang berlangsung di luar kerangka legal.
Selain itu, aktivitas PETI selama ini telah dikaitkan dengan kerusakan lingkungan — utamanya deforestasi, pencemaran air, serta risiko kesehatan akibat penggunaan merkuri yang berlebihan.
Berbagai kalangan menggarisbawahi perlunya pendekatan yang lebih terpadu antara lembaga penegak hukum, regulator mineral, serta lembaga keuangan untuk memutus aliran finansial dari aktivitas ilegal ini. Temuan PPATK menggarisbawahi tantangan besar dalam mengawasi aliran modal yang kompleks dan multilayer.
Kebijakan dan Penegakan Hukum ke Depan
Sementara itu, Kementerian ESDM menyatakan komitmennya memperkuat sinergi antarlembaga guna memastikan bahwa segala kegiatan pertambangan sesuai dengan ketentuan hukum. Konfirmasi lebih lanjut antara ESDM dan PPATK masih berlangsung, termasuk perincian bentuk koordinasi penegakan hukum dan mekanisme pemulihan kerugian negara.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login