Transaksi Sabu Di Toilet SPBU Patumbak Terbongkar, Polisi Tangkap Pemuda 21 Tahun

0
istockphoto-1303130598-612x612

Foto: iStock/Love portrait and love the world

Newestindonesia.co.id – Sumut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggerebek kamar mandi sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba jenis sabu.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan, penangkapan dilakukan di kamar mandi SPBU yang berada di Jalan Pertahanan, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak.

“Di kamar mandi SPBU Patumbak kami tangkap pelaku yang sedang bertransaksi. Lokasi ini juga sering dijadikan tempat transaksi,” kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi kepada detikSumut, Jumat (27/2/2026).

Polisi Lakukan Penyamaran

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan serta observasi di lokasi.

Pada Rabu (25/2/2026), petugas kemudian melakukan penyamaran dengan teknik undercover buy atau pembelian terselubung. Dalam operasi tersebut, petugas berpura-pura menjadi pembeli narkoba.

Sekitar pukul 16.13 WIB, transaksi sabu dilakukan di kamar mandi SPBU Patumbak. Setelah transaksi terjadi, petugas langsung bergerak dan mengamankan pelaku di lokasi.

Polisi menangkap seorang pria berinisial M. Sri Rafli (21), seorang petani yang merupakan warga Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

“Kami melakukan undercover buy dengan membeli sabu seberat dua gram secara langsung dari pelaku di kamar mandi SPBU Patumbak. Setelah transaksi terjadi, pelaku langsung kami amankan,” jelasnya.

Barang Bukti Sabu Diamankan

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 2,56 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.

Baca juga:  Aksi Jambret Di Jakbar: Nenek 70 Tahun Pingsan, Pelaku Berpura-pura Jadi Penolong

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial KO yang diduga sebagai pemasok.

“Pelaku mengaku mendapatkan barang dari seorang pria berinisial KO. Saat ini yang bersangkutan masih dalam pencarian dan pengembangan,” tambah petugas.

Polisi sempat membawa tersangka untuk melakukan pengembangan kasus dengan mendatangi rumah terduga pemasok tersebut. Namun saat dilakukan pengecekan, pria berinisial KO tidak berada di lokasi.

Saat ini kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Warga: Sudah Jadi Rahasia Umum

Sementara itu, seorang warga sekitar bernama Akbar R. mengungkapkan bahwa aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut sebenarnya sudah diketahui oleh sebagian warga.

“Kalau itu sudah seperti rahasia umum, tahu sama tahu, tetapi tidak ada yang berani melapor karena takut,” ujarnya.

Ia juga mengaku bersyukur atas penangkapan yang dilakukan polisi karena dinilai dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta mengurangi dampak buruk narkoba di lingkungan masyarakat.

“Syukurlah mereka bisa ditangkap, jadi ada efek jera. Karena gara-gara sabu ini, anak muda di sini rusak. Ada yang menjadi begal, ada yang mencuri, dan lain sebagainya,” ucapnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

(DAW)

Tinggalkan Balasan