Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Regional

Siswa SD Di Bekasi Pelaku Pelecehan Seksual Sembilan Temannya, Kebiasaan Nonton Film Dewasa

Ilustrasi, Foto: iStock/fizkes

Newestindonesia.co.id, Y (8), siswa kelas dua sekolah dasar (SD) terduga pelaku pencabulan sembilan rekannya di Medan Satria, Kota Bekasi, disebut sering menonton film dewasa. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi, Satya Sriwijayanti, mengatakan bahwa kebiasaan tersebut membuat pelaku terinspirasi untuk mempraktikannya.

“Kalau saya dengar cerita dari psikolog yang menangani, kebiasaan menonton film yang memang tidak diperuntukkan anak-anak yang membuat mereka terinspirasi untuk melakukan hal yang serupa,” kata Satya saat dikonfirmasi, Selasa (10/6/2025), Seperti dikutip Kompas.

Satya menyatakan bahwa kebiasaan pelaku menonton film dewasa sangat berbahaya karena riskan untuk mencoba apa yang ia lihat. “Jadi sebenarnya itu ada karena terbiasa dan dia ingin mencoba. Anak-anak tentu ingin mencoba sesuatu yang dia lihat,” ungkap dia.

Saat ini, para pendamping dari Pemerintah Kota Bekasi telah mengetes kejiwaan pelaku. Hanya saja, hasil tes tersebut tidak akan dipublikasikan dengan pertimbangan pelaku masih di bawah umur.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Tentunya hasilnya tidak bisa kita share secara luas. Tapi artinya DP3A sudah berusaha melakukan pendampingan secara psikologis terhadap pelakunya juga, agar dia tidak melakukan hal ini,” jelas Satya.

Selain itu, pihaknya juga mempertimbangkan untuk merehabilitasi pelaku di dinas sosial agar tak mengulangi perbuatannya.

“Rehabilitasi mungkin dinas sosial, nanti kita komunikasi juga dengan KemenPPA,” imbuh dia. Sebelumnya diberitakan, Y diduga melecehkan sembilan anak laki-laki di bawah umur.

Para korban mayoritas di bawah usia terduga pelaku. Salah korban berinisial C (7).

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Awalnya setahu saya korbannya ada empat, dan belum lama saya tahu korban sekarang ada sembilan,” kata ibu C, RW (33) saat dikonfirmasi, Senin (9/6/2025).

Baca juga:  Pria Lakukan Pelecehan Di Pesawat Rute Denpasar-Jakarta, Ternyata Lulusan Kedokteran Hewan

RW mengetahui putranya menjadi korban dugaan pelecehan seksual setelah mendapat laporan dari putrinya pada 22 Mei 2025.

Putrinya melapor ke ibunya setelah sang adik membenarkan telah menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh pelaku.

Hanya saja, korban saat itu enggan bercerita karena trauma. Tak lama, putranya kembali menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh pelaku. Bahkan, tindakan pelaku kali ini sempat disaksikan tiga rekannya. Mereka pun melaporkan perbuatan pelaku ke sang kakak dan ibu korban.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Iya kejadian dilihat sama tiga temannya, habis itu temannya infoin ke kakak, dan kakak lapor ke saya,” ungkap ibu korban.

Tak lama setelah menerima informasi tersebut, ibu korban langsung mendatangi kediaman pelaku dengan didampingi ketua RW lingkungan rumahnya. Dalam pertemuan tersebut, ibu pelaku disebut telah mengetahui tindakan putranya.

“Kalau ayah pelakunya awalnya ada rasa percaya dan tidak percaya, tapi kalau dari ibunya sudah mengetahuinya dari setelah kejadian itu (22 Mei 2025),” ucap ibu korban.

Setelah menemui keluarga pelaku, ibu korban sempat mendatangi Polres Metro Bekasi Kota untuk membuat laporan dengan didampingi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi. Akan tetapi, polisi diduga menolak laporan tersebut dengan alasan para pihak yang terlibat masih di bawah umur. Padahal hasil visum korban menyatakan adanya luka di salah satu bagian vital tubuh korban.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Saya sudah melapor ke pihak kepolisian tapi laporan saya tidak dibuatkan atau tidak direspon dengan baik,” imbuh dia. Terpisah, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan bahwa kasus tersebut tengah ditangani anak buahnya. “Sudah ditangani di Reskrim ya,” katanya.

Baca juga:  IRT Di Jambi Tewas Dibunuh, Polisi Bentuk Tim Khusus Untuk Buru Pelaku

Editor: DAW

Advertisement. Scroll to continue reading.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Regional

Newestindonesia.co.id, Warga Dusun Rancaudik, Desa Rancaudik, Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, digegerkan dengan penemuan seorang nenek yang tewas di dalam kamar rumahnya dalam...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Kasus dugaan pelecehan seksual melalui grup chat yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menuai sorotan luas. Sejumlah legislator mendesak Kementerian...

Regional

Newestindonesia.co.id, Aksi tak terduga dilakukan seorang perempuan muda di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, setelah kepergok hendak melakukan pencurian di sebuah toko beras. Alih-alih melarikan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor mencuat ke publik setelah beredar video viral yang menampilkan...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membantah dugaan penculikan dalam kasus bayi yang nyaris tertukar di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Pemerintah menegaskan insiden tersebut...

Regional

Newestindonesia.co.id, Dugaan kasus kekerasan seksual berbasis digital di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terus mengungkap fakta baru. Jumlah korban dalam kasus ini...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Kasus dugaan percakapan bernada seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menuai sorotan luas. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan...

Regional

Newestindonesia.co.id, YouTuber Resbob dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa...

Advertisement