Newestindonesia.co.id, Kepolisian menetapkan seorang pria berinisial S (28) sebagai tersangka dalam kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap Ermanto Usman (65), seorang pensiunan karyawan Jakarta International Container Terminal (JICT). Pelaku kini telah ditahan oleh penyidik dan terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, mengatakan tersangka saat ini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
“Saat ini, tersangka sudah kami lakukan penahanan dan sedang menjalani proses penahanan di rutan Polda Metro Jaya,” kata Iman Imannudin dalam konferensi pers, Rabu (11/3/2026) dikutip melalui detikNews.
Menurut Iman, penyidik menjerat tersangka dengan sejumlah pasal dalam KUHP yang memiliki ancaman pidana berat.
“Terhadap yang bersangkutan diancam dengan ancaman pidana, 458 ayat 1-nya 15 tahun, kemudian 458 ayat 3-nya 20 tahun, dan 479 ayat 3-nya 15 tahun (penjara),” ujarnya.
Dengan penerapan pasal berlapis tersebut, pelaku dapat menghadapi hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara apabila terbukti bersalah di pengadilan.
Kronologi Perampokan Berujung Pembunuhan
Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin (2/3) dini hari di rumah korban yang berada di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. Saat kejadian, pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela.
Pelaku beraksi seorang diri dan membawa gunting serta linggis untuk memudahkan aksinya membobol rumah korban.
Setelah berhasil masuk, pelaku berupaya melakukan pencurian. Namun situasi berubah ketika aksinya diketahui oleh penghuni rumah.
Kejadian tersebut berujung pada kekerasan yang menyebabkan Ermanto Usman meninggal dunia di tempat, sementara istrinya mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Polisi menyebut pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Jatanras Polda Metro Jaya pada Senin (9/3) pukul 18.54 WIB di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.
Motif Pelaku Menargetkan Rumah Korban
Dalam penyelidikan, polisi juga mengungkap alasan pelaku memilih rumah Ermanto Usman sebagai target kejahatan.
Menurut keterangan kepolisian, pelaku tidak memiliki target khusus sebelum melakukan aksi pencurian.
Ia memilih rumah korban karena dianggap sebagai rumah paling besar di kawasan tersebut dan diduga menyimpan banyak barang berharga.
“Bahwa pelaku tidak memiliki target spesifik. Saat itu pelaku melihat bahwa rumah tersebut adalah rumah yang paling besar sehingga pelaku mengira di sana bisa memperoleh cukup banyak benda atau barang yang dicari oleh pelaku,” kata Iman.
Hal itu membuat pelaku memutuskan untuk melakukan pencurian di rumah tersebut.
Aksi Kekerasan Terjadi Saat Korban Memergoki Pelaku
Peristiwa kekerasan terjadi ketika penghuni rumah terbangun dan mendapati pelaku berada di dalam rumah.
Polisi menjelaskan bahwa awalnya korban perempuan menyalakan lampu dan tanpa sengaja berhadapan langsung dengan pelaku.
Pelaku yang panik kemudian menggunakan linggis yang sebelumnya dipakai untuk mencongkel jendela sebagai senjata.
“Saat korban perempuan menyalakan listrik dan saat itu juga bertemu dengan tersangka dan tersangka spontan memukulkan linggis yang sebelumnya digunakan untuk mencongkel jendela tersebut,” kata Iman.
Serangan tersebut menyebabkan korban perempuan mengalami luka serius.
Tidak lama kemudian, pelaku melihat korban laki-laki berada di kamar dalam keadaan baru terbangun.
“Karena panik, selanjutnya serta-merta tersangka menyerang korban laki-laki yang baru terbangun dan sedang duduk di atas tempat tidur,” ujar Iman.
Serangan tersebut menyebabkan Ermanto Usman meninggal dunia di tempat kejadian.
Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan
Polda Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai prosedur. Penyidik saat ini masih mendalami berbagai aspek kasus tersebut, termasuk kronologi lengkap serta barang bukti yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aksi perampokan yang berujung pada pembunuhan di kawasan permukiman.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan tempat tinggal, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar rumah.
Sementara itu, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara jika terbukti bersalah dalam persidangan.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login