Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Regional

Polda Sulsel Tetapkan Bos Travel Tersangka Pencemaran Nama Baik Eks Cawalkot Palopo

Foto: Putri Dakka. (dok. Isntagram @putridakka)

Newestindonesia.co.id, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menetapkan dr. Resti Apriani (35), pemilik biro travel, sebagai tersangka dalam perkara pencemaran nama baik terhadap mantan calon wali kota Palopo, Putriana Hamda Dakka atau yang akrab disapa Putri Dakka. Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan bukti dugaan fitnah yang tersebar di media sosial.

Kanit 4 Subdit V Cyber Ditreskrimsus, Kompol Sultan Ikbal, membenarkan status tersangka tersebut kepada wartawan, Sabtu pagi.

“Iya benar, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya tanpa merinci lebih jauh.

Latar Belakang Kasus

Kasus bermula dari laporan resmi yang dilayangkan Putri Dakka ke Polda Sulsel pada 19 Desember 2024. Laporan itu terkait unggahan di akun Instagram yang diduga dibuat oleh dr. Resti, dimana Resti menyebut Putri telah menipu jamaah program umrah subsidi. Dalam unggahan itu disebut jumlah jamaah mencapai ratusan, informasi yang menurut Putri tidak akurat karena jumlah sebenarnya jauh berbeda.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut Putri, tuduhan tersebut tidak hanya merusak nama baik tetapi juga berdampak langsung pada kepercayaan publik terhadap program yang dikelolanya. Ia menegaskan bahwa penyebaran konten yang merugikan reputasi tidak dapat ditoleransi, apalagi di era digital saat ini dimana informasi cepat menyebar.

Kuasa hukum Putri, Artahsasta Prasetyo Santos, menilai bahwa penghinaan terjadi secara masif dan terstruktur, bahkan sampai ke media arus utama (mainstream). Ia menduga hal ini merupakan bagian dari black campaign yang terencana untuk menjatuhkan pamor kliennya saat kontestasi politik Pilkada Palopo 2024 lalu.

Respons Pihak Tersangka

Sementara itu, penasihat hukum dr. Resti, Ida Hamida, menyatakan akan menelaah materi perkara terkait penetapan tersangka. Pihaknya belum memastikan langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh.

Baca juga:  Puluhan Warga Serang Kantor Polres Lumajang, Tak Terima 1 Warganya Tewas Imbas Curi Hewan

“Saya pelajari dulu materi kasusnya… terkait langkah apa yang akan kami tempuh,” ujarnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Resti sendiri dalam pernyataannya setelah ditetapkan tersangka justru meminta agar Putri lebih terbuka dan transparan mengenai program umrah subsidi yang dijalankannya. Ia juga menyebut bahwa tuduhan yang disampaikannya adalah bentuk kekhawatiran publik.

Ia bahkan menyinggung pasal terbaru dalam KUHP yang dianggapnya dapat menjadi pembelaan apabila informasi itu benar dan disampaikan untuk kepentingan umum.

Perseteruan Laporan dan Laporan Balik

Perlu diketahui, bukan hanya Putri yang melaporkan Resti. Sebelumnya Resti juga telah melaporkan balik Putri Dakka ke Polda Sulsel pada 23 Desember 2024 atas dugaan penipuan umrah subsidi dan pencemaran nama baik. Namun laporan tersebut masih merupakan bagian dari rangkaian perseteruan hukum antara keduanya.

Sumber: Berbagai Sumber, Editor: DAW

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Internasional

Newestindonesia.co.id, Aparat patroli keamanan di Kota Makkah, Arab Saudi, menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam promosi layanan haji ilegal melalui...

Regional

Newestindonesia.co.id, Polisi mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap seorang pengendara motor listrik di kawasan Jalan Dharma Wanita V, Cengkareng, Jakarta Barat, sempat mengelak saat...

Gaya Hidup

Newestindonesia.co.id, Nama Jeni Rahmadial Fitri mendadak menjadi perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik facelift ilegal di Riau. Sosok yang pernah...

Selebriti

Newestindonesia.co.id, Kasus dugaan praktik facelift ilegal yang menyeret mantan finalis Puteri Indonesia Riau, Jeni Rahmadial Fitri (JRF), menghebohkan publik. Perempuan tersebut kini telah ditetapkan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kasus dugaan penarikan paksa mobil mewah Lexus RX350 senilai Rp1,3 miliar di Surabaya terus menjadi sorotan. Pemilik kendaraan, Andy Pratomo, mengklaim mobil tersebut...

Regional

Newestindonesia.co.id, Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya video asusila yang diduga melibatkan sepasang kekasih asal Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Video tersebut viral di berbagai...

Regional

Newestindonesia.co.id, Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mengecam keras dugaan kasus kekerasan terhadap puluhan anak dan balita di sebuah daycare atau tempat penitipan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen...

Advertisement