Berkas Lengkap, Tiga Pejabat Teras Ditjen Bea Cukai Segera Disidang Terkait Kasus Suap Importasi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian amnesti kepada terdakwa Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jakarta, Jumat (1/8/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/agr
Newestindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara beserta tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi barang ke tim Penuntut Umum. Langkah ini menandai berakhirnya proses penyidikan, sehingga ketiga tersangka akan segera dihadapkan ke meja hijau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari tim penyidik kepada jaksa penuntut umum telah dilaksanakan sejak awal bulan ini.
“Terkait dengan perkara Bea Cukai untuk tersangka saudara Rizal dan kawan-kawan, yaitu sisi penerima sudah dilakukan tahap dua. Artinya penyidikannya sudah dianggap lengkap dan saat ini masuk di tahap penuntutan. Tahap dua waktu itu dilakukan tanggal 4 Juni,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026) dikutip melalui detikNews.
Ketiga pejabat Ditjen Bea Cukai yang dilimpahkan tersebut merupakan figur di sektor penindakan dan intelijen, dengan rincian sebagai berikut:
- Rizal (RZL), menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026.
- Sisprian Subiaksono (SIS), menjabat selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).
- Orlando Hamonangan Sianipar (ORL), selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).
Satu Tersangka Masih Disidik, Pihak Pemberi Suap Bersiap Hadapi Tuntutan
Budi menjelaskan bahwa dengan pelimpahan ketiga pejabat tersebut, penanganan perkara dari klaster penerima suap di lingkungan Bea Cukai hampir rampung. Saat ini, penyidik KPK menyisakan satu tersangka yang berkasnya masih dalam proses pelengkap.
“Sehingga dalam perkara di Bea dan Cukai ini yang masih berprogres di penyidikan untuk tersangka BBP, ya,” imbuh Budi. Tersangka yang dimaksud adalah Budiman Bayu Prasojo (BBP), selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.
Sementara itu, penegakan hukum bagi pihak swasta selaku penyuap telah berjalan lebih awal di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kemudian untuk tersangka yang dari sisi pemberi, PT BR, itu sudah berjalan di persidangan,” pungkasnya.
Tiga terdakwa dari pihak swasta—yang merupakan petinggi Blueray Cargo—telah selesai diperiksa. Mereka adalah John Field (pimpinan Blueray Cargo), Deddy Kurniawan Sukolo (Manajer Operasional), dan Andri (ketua tim dokumen).
Ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/6), mengumumkan agenda lanjutan bagi pihak pemberi. “Sidang berikutnya hari Senin, tanggal 22 Juni 2026, pukul 10.00 WIB, dengan agenda atau acara sidang pengajuan atau pembacaan surat tuntutan penuntut umum,” kata hakim Brelly.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, ketiga petinggi Blueray Cargo tersebut didakwa menyuap jajaran pejabat Ditjen Bea Cukai bernilai fantastis, yakni uang tunai sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura (SGD). Tidak hanya uang, para terdakwa diduga menggelontorkan berbagai fasilitas serta barang mewah dengan nilai mencapai Rp 1,8 miliar demi memuluskan proses importasi barang.
(DAW)