Terungkap! Motif Pria Beranak Istri Otaki Percobaan Penculikan Lansia Di PIK Jakarta Utara

polisi-merilis-pengungkapan-kasus-percobaan-penculikan-kakek-70-tahun-di-pik-jakarta-utara-1781525458875_169

Polisi merilis pengungkapan kasus percobaan penculikan kakek 70 tahun di PIK, Jakarta Utara/Foto: dok. Istimewa

Newestindonesia.co.id, Polsek Metro Penjaringan mengungkap motif di balik dugaan percobaan penculikan terhadap seorang kakek berinisial GH (70) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara. Otak pelaku berinisial CW (31) nekat merencanakan aksi tersebut lantaran menyimpan dendam setelah hubungannya dengan anak korban tidak mendapatkan restu.

Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agta Bhuwana Putra, menjelaskan bahwa penolakan dari pihak keluarga korban didasari oleh latar belakang status pernikahan pelaku yang diketahui sudah memiliki anak dan istri.

“Diduga karena masalah asmara atau hubungan yang tidak direstui oleh korban. Tersangka CW selaku otak pelaku ingin membawa dan bertemu secara langsung dengan korban untuk kepentingan pribadi yang berkaitan dengan saudari CKH, anak dari korban. Karena adanya penolakan hubungan dari keluarga korban,” kata Agta kepada wartawan, Senin (15/6/2026) dikutip melalui detikNews.

Setelah status pernikahannya terungkap, komunikasi antara pelaku dan anak korban langsung diputus secara sepihak. Hal ini memicu CW bertindak nekat dengan melibatkan rekan pusat kebugarannya (gym), FAP (26), untuk mengeksekusi rencana penculikan.

“Jadi awalnya itu dia (pelaku) minta ketemu, semenjak akhirnya ayahnya tahu dia (pelaku) punya anak istri, dia di-cutoff. Dia minta untuk ketemu si korban ini cuman udah diblokir akhirnya dia nekat,” ujar Agta.

Kepada penyidik, CW berdalih tindakan tersebut hanya bertujuan agar bisa berkomunikasi kembali mengenai kelanjutan hubungannya. Namun, polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan mengingat tindakan tersebut telah memenuhi unsur pidana kekerasan.

“Dia (pelaku) bilangnya mau komunikasi, cuman kondisi bapak bapak udah usia segitu. Keterangan dia mau ngajak komunikasi, tapi kan nggak gitu juga, nggak nyulik juga. Itu sudah kekerasan,” imbuhnya.

Gagal Beraksi akibat Perlawanan Korban

Peristiwa percobaan penculikan ini terjadi pada Mei 2026 sekitar pukul 06.55 WIB saat korban tengah berolahraga pagi. Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Sampson Sosa Hutapea, memaparkan bahwa pergerakan korban sempat diintai oleh pelaku menggunakan sebuah mobil.

Baca juga:  Pramono Anung Soal Padel Dikenakan Pajak 10%: Semua Permainan Yang Berbayar Dan Hiburan Ya Kena Pajak

“Pelaku mencoba menarik korban untuk memaksa masuk ke dalam mobil. Korban melakukan perlawanan sehingga pelaku tidak berhasil melakukan penculikan tersebut,” jelas Sampson.

Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian, korban sempat terlibat pergulatan fisik dan tarik-menarik dengan pelaku hingga keduanya terjatuh ke aspal. Korban yang terus berteriak meminta pertolongan membuat pelaku panik dan langsung melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP).

Saat ini, polisi telah resmi menetapkan CW dan FAP sebagai tersangka serta melakukan penahanan. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 17 dan atau Pasal 18 juncto Pasal 450 dan Pasal 471 KUHP.

(DAW)