Usut Kasus Eks Bupati Kukar, KPK Cecar Pejabat ESDM Soal PNBP Dan Produksi Batu Bara Korporasi

Gedung KPK

Gedung KPK. Foto: Dok. Antara

Newestindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Asep Permana. Langkah ini dilakukan guna meminta data produksi metrik ton batu bara yang berkaitan dengan tersangka korporasi dalam kasus suap mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

“Hari ini Saudara AP ya dipanggil dan secara kooperatif hadir dan memberikan keterangan, di mana penyidik di antaranya meminta soal data produksi metrik ton batu bara yang berkaitan untuk tersangka para korporasi ya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026) dikutip melalui detikNews.

Budi menjelaskan bahwa jalannya pemeriksaan terhadap Asep dilakukan untuk melengkapi keterangan dari para saksi yang telah dipanggil sebelumnya. Menurut keterangan pihak lembaga antirasuah, tim penyidik juga melakukan konfirmasi sekaligus membandingkan data-data Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari hasil produksi metrik ton komoditas batu bara tersebut.

“Termasuk juga PNBP dari pekerjaan hauling, kemudian pekerjaan jetty atau dermaga yang digunakan untuk mengangkut batu bara tersebut. Karena memang ada PNBP yang harus dibayarkan oleh perusahaan yang melakukan aktivitas di sektor pertambangan,” ucap Budi menambahkan.

Rekam Jejak Kasus Eks Bupati Kukar

Perkara hukum yang menyeret mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, bermula ketika dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi pada tahun 2017 silam. Kasus tersebut kemudian bergulir ke meja hijau hingga proses peradilan gratifikasi diselesaikan.

Pada tahun 2018, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita. Selain hukuman pidana badan, Rita diputus wajib membayar denda senilai Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan, serta mendapatkan sanksi tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Baca juga:  Bareskrim Polri Selidiki Gelondongan Kayu Terbawa Arus Banjir Di Sumatera

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Rita terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi sebesar Rp 110 miliar terkait dengan pengurusan perizinan proyek di lingkungan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Rita sempat menempuh jalur hukum dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) demi melawan vonis tersebut. Namun, upaya itu kandas setelah Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan PK miliknya pada tahun 2021.

Rita dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu untuk menjalani hukumannya. Per tanggal 17 Agustus 2025, Rita dilaporkan telah menghirup udara bebas setelah menyelesaikan masa pidana terkait perkara gratifikasinya tersebut.

Kendati demikian, proses hukum terhadap kasusnya belum sepenuhnya usai. Di luar perkara gratifikasi yang telah inkrah, Rita masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pada Juli 2024, KPK mengungkap adanya bukti baru yang menunjukkan indikasi bahwa Rita turut menerima sejumlah uang dari pengusaha tambang.

(DAW)