Newestindonesia.co.id – Jakarta, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) kembali meraih kemenangan dalam gugatan hukum kesepuluh terhadap pihak yang mengaku sebagai PHDI Munas Luar Biasa (MLB). Putusan terbaru ini ditegaskan oleh Majelis Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta pada 22 Januari 2026, yang menguatkan keputusan awal Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Perkara ini merupakan gugatan yang dilayangkan terhadap Menteri Hukum dan HAM RI, dengan PHDI bertindak sebagai Terbanding II atau sebelumnya Tergugat II Intervensi. Dengan putusan banding ini, Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) PHDI dinyatakan sah dan tetap berlaku sebagai dasar hukum organisasi.
Keterangan Resmi dari PHDI
Sekretaris Umum Pengurus Harian PHDI Pusat, I Ketut Budiasa, mengatakan putusan itu berdampak langsung pada keberlanjutan pelayanan umat Hindu di seluruh Indonesia. Ia menegaskan bahwa legalitas PHDI kini semakin kuat dan diakui hukum.
“Dengan dikuatkannya putusan ini, maka PHDI yang sah tetap memiliki legal standing. Artinya, umat Hindu di 36 provinsi dan ratusan kabupaten/kota di Indonesia masih dapat mengakses bantuan pemerintah melalui PHDI setempat,” ujar Ketut Budiasa dalam keterangannya, Minggu (25/1/2026).
Ia juga menegaskan bahwa meskipun Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan yang inkracht (berkekuatan hukum tetap) menyatakan pihak yang mengatasnamakan PHDI MLB tidak sah berdasarkan bukti persidangan, kelompok tersebut tetap melanjutkan gugatan ke pengadilan.
Rekapitulasi Sepuluh Gugatan
Menurut penjelasan Ketut Budiasa, berikut daftar sepuluh gugatan yang pernah diajukan terhadap PHDI Pusat:
- Gugatan 1 (PN Jakbar): PHDI menang; gugatan penggugat tidak diterima (NO)
- Gugatan 2 (PTUN): PHDI menang
- Gugatan 3 (PTTUN/Banding): PHDI menang
- Gugatan 4 (MA/Kasasi): PHDI kalah; SK dicabut sementara
- Gugatan 5 (PN Jakbar): PHDI menang
- Gugatan 6 (PT Jakarta): PHDI menang
- Gugatan 7 (Kasasi): PHDI menang
- Gugatan 8 (PTUN): PHDI menang (gugatan penggugat ditolak)
- Gugatan 9 (PK): Masih dalam proses
- Gugatan 10 (PTTUN/Banding): PHDI menang (gugatan penggugat ditolak)
Dari 10 gugatan itu, PHDI tercatat memenangi delapan perkara, sementara satu gugatan jenis peninjauan kembali (PK) masih berjalan. Mahkamah Agung sendiri sudah berkali-kali menegaskan bahwa klaim pihak PHDI MLB tidak memiliki dasar hukum kuat.
Perbedaan Legitimasi
Budiasa juga membandingkan proses yang dilakukan oleh pihak yang menyebut diri PHDI MLB dengan Mahasabha XII PHDI yang sah.
“Dalam amar putusan Mahkamah Agung sudah jelas disebutkan bahwa PHDI MLB tidak sah, karena pelaksanaan MLB hanya diikuti secara langsung oleh dua PHDI provinsi dan enam secara daring, itu pun tanpa kejelasan mandat,” ujar Budiasa.
Sebaliknya, Mahasabha XII PHDI, yang menjadi dasar kepengurusan saat ini, dilaksanakan secara terbuka dan konstitusional. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Presiden RI serta sejumlah pejabat negara lain, sementara peserta daring juga mewakili provinsi dan kabupaten/kota secara resmi.
Dampak Hukum Terhadap Umat Hindu
Budiasa memperingatkan bahwa jika semua gugatan tersebut dikabulkan oleh pengadilan, hal itu justru akan merugikan umat Hindu secara luas. Menurutnya, PHDI akan kehilangan akses terhadap bantuan pemerintah sehingga layanan bagi umat Hindu terganggu.
“Kalau gugatan itu dikabulkan, umat Hindu yang paling dirugikan … tidak bisa mengakses bantuan pemerintah, sementara pihak penggugat juga tidak akan bisa mengakses bantuan apa pun karena mereka memang tidak pernah memiliki SK AHU,” tuturnya.
Budiasa bahkan menyebut potensi bantuan pemerintah yang bisa diakses PHDI mencapai sekitar Rp 24 miliar per tahun, berasal dari berbagai pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Fokus PHDI pada Pelayanan Umat
Lebih jauh, Budiasa mengatakan PHDI tidak pernah melakukan gugatan balik dan tetap fokus pada pelayanan kepada umat, bukan pada konflik hukum berkepanjangan.
“Sampai hari ini PHDI tidak pernah menggugat balik. Kami lebih memilih turun ke bawah, konsolidasi, melayani umat, dan memperkuat sraddha dan bhakti. … Yang dibutuhkan adalah kerja nyata dan kehadiran langsung di tengah umat,” pungkasnya.
(DAW)




You must be logged in to post a comment Login