Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Regional

PHDI Menang Gugatan Ke-10 Lawan PHDI MLB: Legalitas Organisasi Dikuatkan

PHDI menang gugatan ke 10 atas PHDI MLB Foto Instagram PTTUN Jakarta
PHDI menang gugatan ke-10 atas PHDI MLB. (Foto: Instagram PTTUN Jakarta)

Newestindonesia.co.id – Jakarta, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) kembali meraih kemenangan dalam gugatan hukum kesepuluh terhadap pihak yang mengaku sebagai PHDI Munas Luar Biasa (MLB). Putusan terbaru ini ditegaskan oleh Majelis Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta pada 22 Januari 2026, yang menguatkan keputusan awal Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Perkara ini merupakan gugatan yang dilayangkan terhadap Menteri Hukum dan HAM RI, dengan PHDI bertindak sebagai Terbanding II atau sebelumnya Tergugat II Intervensi. Dengan putusan banding ini, Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) PHDI dinyatakan sah dan tetap berlaku sebagai dasar hukum organisasi.

Keterangan Resmi dari PHDI

Sekretaris Umum Pengurus Harian PHDI Pusat, I Ketut Budiasa, mengatakan putusan itu berdampak langsung pada keberlanjutan pelayanan umat Hindu di seluruh Indonesia. Ia menegaskan bahwa legalitas PHDI kini semakin kuat dan diakui hukum.

“Dengan dikuatkannya putusan ini, maka PHDI yang sah tetap memiliki legal standing. Artinya, umat Hindu di 36 provinsi dan ratusan kabupaten/kota di Indonesia masih dapat mengakses bantuan pemerintah melalui PHDI setempat,” ujar Ketut Budiasa dalam keterangannya, Minggu (25/1/2026).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ia juga menegaskan bahwa meskipun Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan yang inkracht (berkekuatan hukum tetap) menyatakan pihak yang mengatasnamakan PHDI MLB tidak sah berdasarkan bukti persidangan, kelompok tersebut tetap melanjutkan gugatan ke pengadilan.

Rekapitulasi Sepuluh Gugatan

Menurut penjelasan Ketut Budiasa, berikut daftar sepuluh gugatan yang pernah diajukan terhadap PHDI Pusat:

  1. Gugatan 1 (PN Jakbar): PHDI menang; gugatan penggugat tidak diterima (NO)
  2. Gugatan 2 (PTUN): PHDI menang
  3. Gugatan 3 (PTTUN/Banding): PHDI menang
  4. Gugatan 4 (MA/Kasasi): PHDI kalah; SK dicabut sementara
  5. Gugatan 5 (PN Jakbar): PHDI menang
  6. Gugatan 6 (PT Jakarta): PHDI menang
  7. Gugatan 7 (Kasasi): PHDI menang
  8. Gugatan 8 (PTUN): PHDI menang (gugatan penggugat ditolak)
  9. Gugatan 9 (PK): Masih dalam proses
  10. Gugatan 10 (PTTUN/Banding): PHDI menang (gugatan penggugat ditolak)
Baca juga:  Kesal Dipeluk Saat Boncengan, Pegawai SPPG Dibunuh Rekan Kerja, Jasad Dibuang Di Semak Muara Enim

Dari 10 gugatan itu, PHDI tercatat memenangi delapan perkara, sementara satu gugatan jenis peninjauan kembali (PK) masih berjalan. Mahkamah Agung sendiri sudah berkali-kali menegaskan bahwa klaim pihak PHDI MLB tidak memiliki dasar hukum kuat.

Perbedaan Legitimasi

Budiasa juga membandingkan proses yang dilakukan oleh pihak yang menyebut diri PHDI MLB dengan Mahasabha XII PHDI yang sah.

“Dalam amar putusan Mahkamah Agung sudah jelas disebutkan bahwa PHDI MLB tidak sah, karena pelaksanaan MLB hanya diikuti secara langsung oleh dua PHDI provinsi dan enam secara daring, itu pun tanpa kejelasan mandat,” ujar Budiasa.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sebaliknya, Mahasabha XII PHDI, yang menjadi dasar kepengurusan saat ini, dilaksanakan secara terbuka dan konstitusional. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Presiden RI serta sejumlah pejabat negara lain, sementara peserta daring juga mewakili provinsi dan kabupaten/kota secara resmi.

Dampak Hukum Terhadap Umat Hindu

Budiasa memperingatkan bahwa jika semua gugatan tersebut dikabulkan oleh pengadilan, hal itu justru akan merugikan umat Hindu secara luas. Menurutnya, PHDI akan kehilangan akses terhadap bantuan pemerintah sehingga layanan bagi umat Hindu terganggu.

“Kalau gugatan itu dikabulkan, umat Hindu yang paling dirugikan … tidak bisa mengakses bantuan pemerintah, sementara pihak penggugat juga tidak akan bisa mengakses bantuan apa pun karena mereka memang tidak pernah memiliki SK AHU,” tuturnya.

Budiasa bahkan menyebut potensi bantuan pemerintah yang bisa diakses PHDI mencapai sekitar Rp 24 miliar per tahun, berasal dari berbagai pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Fokus PHDI pada Pelayanan Umat

Lebih jauh, Budiasa mengatakan PHDI tidak pernah melakukan gugatan balik dan tetap fokus pada pelayanan kepada umat, bukan pada konflik hukum berkepanjangan.

Baca juga:  Nikah Tanpa Restu Orang Tua: Antara Cinta, Hukum, Dan Realita Sosial

“Sampai hari ini PHDI tidak pernah menggugat balik. Kami lebih memilih turun ke bawah, konsolidasi, melayani umat, dan memperkuat sraddha dan bhakti. … Yang dibutuhkan adalah kerja nyata dan kehadiran langsung di tengah umat,” pungkasnya.

(DAW)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Internasional

Newestindonesia.co.id, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura memastikan pendampingan penuh kepada keluarga warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban dalam insiden kecelakaan lalu...

Regional

Newestindonesia.co.id – Sumut, Seorang pria lanjut usia berinisial L (65), yang bekerja sebagai pedagang di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), kini telah ditetapkan...

Regional

Newestindonesia.co.id – Jabar, Insiden tragis menimpa seorang bocah perempuan berinisial SH (6) pada Jumat siang (6/2/2026) setelah kepala korban tertembak senapan angin yang sedang...

Regional

Newestindonesia.co.id – Denpasar, Kepolisian Daerah Bali berhasil membongkar jaringan judi online internasional yang beroperasi terselubung di Pulau Bali. Sebanyak 35 warga negara India kini...

Nasional

Newestindonesia.co.id – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa pemilik PT Blueray Cargo, John Field (JF), yang sebelumnya menjadi buronan usai lolos saat operasi...

Regional

Newestindonesia.co.id – Jabar, Sebuah kasus penculikan mengguncang warga Tasikmalaya setelah seorang bayi laki-laki berusia dua bulan dilaporkan hilang diculik di depan mata ibunya sendiri...

Regional

Newestindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka tabir kasus yang memicu operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dan sejumlah pihak lain....

Regional

Newestindonesia.co.id – Jabar, Seorang pria berinisial NH (31) yang berstatus sebagai pegawai PPPK ditemukan tewas di dalam kamar kosannya di wilayah Pondok Gede, Kota...

Advertisement