Newestindonesia.co.id, Aparat Kepolisian Resor (Polres) Karo mengungkap keberadaan kebun ganja di kawasan hutan lindung Desa Kutarayat, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan puluhan batang tanaman ganja dan menangkap empat orang tersangka.
Kasus ini terungkap setelah polisi lebih dulu menangkap empat pria berinisial FG (30), DK (31), EF alias I (37), dan YZ (22) pada Rabu (8/4/2026). Dari penangkapan awal tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa ganja basah dan kering serta satu unit telepon genggam.
Kasat Resnarkoba Polres Karo AKP Joni Pardede menjelaskan, pengungkapan ladang ganja ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Polisi kemudian menelusuri informasi hingga akhirnya menemukan lokasi perkebunan ganja di kawasan hutan lindung.
“Petugas menemukan sebanyak 75 batang tanaman ganja dengan tinggi bervariasi antara 35 sentimeter hingga 150 sentimeter,” ungkap Joni, Sabtu (18/4/2026) dikutip melalui detikSumut.
Ia menambahkan, seluruh tanaman ganja tersebut ditemukan dalam kondisi lembap dengan berat total mencapai 650 gram. Tanaman itu sengaja disembunyikan dengan cara diikat menggunakan tali plastik biru dan diletakkan di atas tumpukan kayu agar tidak mudah terdeteksi.
“Seluruh tanaman tersebut dalam kondisi lembap dengan total berat neto mencapai 650 gram. Tanaman ganja itu ditemukan terikat menggunakan tali plastik biru dan disembunyikan di atas tumpukan kayu,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, keempat tersangka diduga terlibat dalam jaringan peredaran sekaligus budidaya ganja di wilayah tersebut. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta jaringan yang lebih luas.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login