Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, KPK Sita Dokumen Dan Barang Bukti Elektronik Di Bali

rhsfo77yuw73vt5

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta HR Rasuna Said, Jakarta Selatan (Foto: Dokumentasi RRI/Chairul Umam)

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Newestindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Bali dalam rangka mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal terbatas warga negara asing (WNA).

Kali ini, penyidik menyasar sebuah kantor biro jasa yang diketahui bergerak di bidang pengurusan dokumen keimigrasian. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya KPK menelusuri aliran serta mekanisme pengurusan izin tinggal yang diduga menjadi bagian dari praktik korupsi yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan terhadap satu kantor biro jasa yang selama ini memberikan layanan pengurusan dokumen keimigrasian di wilayah Bali.

“Ada satu kantor biro jasa yang memang seringkali memberikan jasa-jasa pengurusan dokumen keimigrasian untuk wilayah Bali dilakukan penggeledahan,” kata Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/6) dikutip melalui detikNews.

KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.

Budi menjelaskan, seluruh barang bukti yang ditemukan akan dianalisis lebih lanjut guna memperkuat konstruksi perkara dan mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait,” ujar Budi.

Ia menambahkan, hasil penggeledahan akan menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi.

“Pasca penggeledahan tentu nanti penyidik juga akan melakukan pemanggilan kepada para saksi untuk dikonfirmasi atas temuan tersebut,” lanjutnya.

Pengembangan Penyidikan di Bali

Penggeledahan terbaru ini merupakan rangkaian dari operasi penyidikan yang sebelumnya dilakukan KPK di sejumlah lokasi di Bali.

Pada 17 hingga 19 Juni 2026, penyidik KPK menggeledah tiga lokasi berbeda, yakni dua kantor konsultan visa dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan pengurusan izin tinggal WNA.

Baca juga:  Cemburu Bau Sperma, Manajer Pabrik Susu Di Sidoarjo Dibunuh Kekasih

Menurut Budi Prasetyo, barang bukti yang telah diamankan akan dianalisis untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proses pelayanan keimigrasian.

Rumah Silmy Karim Juga Digeledah

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah Silmy Karim. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total nilai mencapai sekitar Rp293 juta setelah dikonversi ke rupiah.

Selain uang tunai, penyidik turut mengamankan sejumlah aset lain berupa perhiasan, sepeda, kendaraan roda dua, hingga mobil sport.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa uang yang diamankan terdiri dari rupiah maupun valuta asing.

“Dalam giat geledah di rumah tersangka SK tersebut, penyidik mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, baik rupiah maupun valas,” kata Budi.

Delapan Orang Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari berbagai tingkatan jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Selain Silmy Karim, tersangka lain berasal dari jajaran pimpinan hingga pejabat teknis yang terkait dengan pengurusan izin tinggal dan status keimigrasian. Para tersangka diduga terlibat dalam praktik pemerasan serta penerimaan gratifikasi dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA.

KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Penggeledahan terhadap biro jasa pengurusan dokumen keimigrasian di Bali menunjukkan bahwa KPK tidak hanya menelusuri dugaan keterlibatan pejabat internal, tetapi juga kemungkinan adanya pihak eksternal yang berperan dalam proses pengurusan izin tinggal WNA.

Barang bukti yang telah disita dari sejumlah lokasi di Bali diperkirakan akan menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk memetakan alur pelayanan, komunikasi, hingga potensi aliran dana yang terkait dengan perkara tersebut.

KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap saksi maupun pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

(DAW)

Baca juga:  Kronologi Anggota TNI Diduga Terlibat Pengeroyokan Brimob Bermula Dari Penarikan Mobil

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement