Hendak Jual Obat Keras Sistem COD, Pria Di Cinere Depok Diciduk Polisi

bukti-tramadol-disita-petugas-di-depok-dokistimewa-1782217771368_43

Bukti Tramadol disita petugas di Depok (dok. istimewa)

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Newestindonesia.co.id, Kepolisian Sektor Cinere menangkap seorang pria berinisial AS (41) yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Cinere, Kota Depok. Pelaku diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi menggunakan sistem cash on delivery (COD) dengan seorang pembeli.

Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan butir obat keras, termasuk tramadol yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal. Pengungkapan kasus ini dilakukan saat petugas melakukan pemantauan wilayah pada Minggu (21/6) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dicurigai Menunggu Pembeli di Depan Ruko

Kapolsek Cinere Kompol Chairul Saleh mengatakan, penangkapan bermula ketika petugas melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan di depan Ruko Blok M, Cinere.

Menurut Chairul, petugas yang sedang melakukan patroli kemudian mendekati pria tersebut untuk melakukan pemeriksaan.

“Kami mencurigai seorang laki-laki yang terlihat sedang menunggu kedatangan seseorang di depan Ruko Blok M, Cinere,” ujar Chairul Saleh dalam keterangannya.

Saat dimintai identitas, pelaku tidak dapat menunjukkan kartu identitas kepada petugas. Kondisi tersebut membuat polisi melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bawaan dan kendaraan yang digunakan pelaku.

Polisi Temukan Tramadol dan Obat Keras Lain

Dari hasil penggeledahan awal, polisi menemukan 50 butir obat yang dibungkus plastik dan disimpan di bagian dasbor sepeda motor milik pelaku.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dan petugas kembali menemukan sejumlah obat keras lainnya. Total barang bukti yang diamankan terdiri dari 25 butir tramadol, 12 butir Hexymer, dan satu butir Riklona. Jika digabung dengan temuan sebelumnya, jumlah keseluruhan obat yang diamankan mencapai 88 butir.

Polisi menduga seluruh obat tersebut akan dijual kepada pembeli yang sebelumnya telah melakukan pemesanan melalui sistem COD.

Baca juga:  Kepergok Selingkuh, Pria Di Blora Alias Cimut Mengaku Jadi Korban Kekerasan Massal

Jalankan Bisnis Selama Tiga Bulan

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menjalankan bisnis penjualan obat keras tersebut selama sekitar tiga bulan. Modus yang digunakan adalah menawarkan obat kepada pembeli dan menyerahkannya secara langsung melalui transaksi COD.

“AS menerangkan kalau dirinya sudah tiga bulan menjalani bisnis penjualan obat-obatan tersebut dengan sistem penjualan COD,” kata Chairul Saleh.

Dari setiap lempeng atau 10 butir obat yang berhasil dijual, pelaku disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp180 ribu. Polisi menduga aktivitas tersebut telah berlangsung berulang kali sebelum akhirnya terungkap dalam patroli rutin yang dilakukan petugas.

Penyidikan Masih Berlanjut

Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Cinere guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi kini mendalami asal-usul obat keras yang diperjualbelikan pelaku sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok yang terlibat dalam peredaran tersebut.

Kasus ini menambah daftar pengungkapan peredaran obat keras ilegal di wilayah Jabodetabek. Dalam beberapa bulan terakhir, aparat kepolisian juga mengungkap sejumlah kasus serupa yang melibatkan penjualan tramadol dan obat daftar G melalui sistem transaksi langsung maupun COD.

(DAW)

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement