Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Regional

Cabuli 8 Santriwati Di Ponpes Soreang, Oknum Ustaz Divonis 17 Tahun Penjara

Ilustrasi, iStock/sirawit99

Newestindonesia.co.id – Jabar, Kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum ustaz di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat berakhir dengan vonis berat dari pengadilan. Terdakwa berinisial RR (30) dijatuhi hukuman 17 tahun penjara setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap delapan santriwati.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung setelah melalui proses persidangan panjang sejak 2025. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, RR dinyatakan terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak terkait tindakan memaksa anak melakukan persetubuhan.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan,

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang mempunyai hubungan tenaga kependidikan,” dikutip melalui detikJabar.

Hakim kemudian menegaskan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.”

Modus Memanfaatkan Relasi Guru dan Murid

Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban setelah sejumlah santriwati diduga mengalami kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren. Peristiwa tersebut diketahui terjadi sejak Mei 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam praktiknya, pelaku memanfaatkan posisi dan otoritasnya sebagai tenaga pendidik untuk melakukan pencabulan hingga persetubuhan terhadap para korban. Relasi kuasa antara guru dan murid diduga menjadi salah satu faktor yang membuat korban tidak berani melawan.

Baca juga:  Pemprov Jabar Ambil Langkah Cepat Tangani Banjir Di Karawang Dan Bekasi

Berdasarkan salinan putusan yang dikutip dari dokumen persidangan, para korban juga mengalami tekanan psikologis. Terdakwa kerap melontarkan ancaman agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Ancaman tersebut membuat para santriwati merasa takut karena pelaku mengatakan bahwa jika kasus tersebut diketahui publik maka akan menjadi aib bagi korban sendiri.

Kasus Terungkap Setelah Orang Tua Melapor

Perkara ini akhirnya terungkap setelah orang tua korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak kepolisian.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Setelah penyelidikan dilakukan, RR ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian diproses secara hukum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap. Proses persidangan terhadap terdakwa kemudian dimulai di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada 1 Oktober 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menjerat terdakwa dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada terdakwa. Namun majelis hakim akhirnya memutuskan hukuman 17 tahun penjara, sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Banding Terdakwa Ditolak Pengadilan Tinggi

Tidak menerima putusan tersebut, RR melalui kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam permohonannya, terdakwa meminta agar dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah dalam perkara tersebut. Namun majelis hakim tingkat banding memiliki pertimbangan berbeda.

Pada 26 Februari 2026, Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung, sehingga terdakwa tetap harus menjalani hukuman 17 tahun penjara.

Dalam amar putusan banding disebutkan:

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.”

Advertisement. Scroll to continue reading.

Wajib Bayar Restitusi untuk Korban

Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp353.628.000.

Baca juga:  Bule Australia Ditemukan Tewas Di Villa Kerobokan Bali, Dipulangkan Tanpa Jantung

Apabila kewajiban restitusi tersebut tidak dipenuhi, maka terdakwa akan dikenakan tambahan hukuman berupa kurungan selama enam bulan.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang menjadi perhatian publik. Lingkungan pendidikan, yang seharusnya menjadi tempat aman bagi peserta didik, justru tercoreng oleh tindakan pelaku yang menyalahgunakan posisinya sebagai pendidik.

(DAW)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Regional

Newestindonesia.co.id, Aparat kepolisian membongkar praktik peredaran obat keras ilegal jenis tramadol yang disamarkan dengan kedok toko ikan hias di kawasan Gambir, Jakarta Pusat. Pengungkapan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Penemuan puluhan paket diduga kokain di pesisir pantai Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menggegerkan masyarakat. Barang haram dengan nilai fantastis tersebut kini tengah diselidiki...

Regional

Newestindonesia.co.id, Video yang memperlihatkan cekcok antara seorang pengemudi mobil dengan pengamen “manusia silver” viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Cideng, Kecamatan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus penyelundupan komoditas ilegal dari luar negeri. Kali ini, aparat berhasil menggagalkan upaya...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang wanita berinisial I (49) ditemukan tewas di dalam rumahnya di kawasan Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Polisi menduga korban...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang karyawan minimarket di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ditangkap polisi setelah terbukti membobol brankas tempatnya bekerja dan menggasak uang puluhan juta rupiah....

Regional

Newestindonesia.co.id, Warga Dusun Rancaudik, Desa Rancaudik, Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, digegerkan dengan penemuan seorang nenek yang tewas di dalam kamar rumahnya dalam...

Regional

Newestindonesia.co.id, Polisi berhasil mengungkap kasus pembegalan terhadap seorang petugas pemadam kebakaran (damkar) di kawasan Gambir, Jakarta Pusat. Dalam pengungkapan tersebut, aparat menangkap lima pelaku...

Advertisement