Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Regional

Cabuli 8 Santriwati Di Ponpes Soreang, Oknum Ustaz Divonis 17 Tahun Penjara

Ilustrasi, iStock/sirawit99

Newestindonesia.co.id – Jabar, Kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum ustaz di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat berakhir dengan vonis berat dari pengadilan. Terdakwa berinisial RR (30) dijatuhi hukuman 17 tahun penjara setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap delapan santriwati.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung setelah melalui proses persidangan panjang sejak 2025. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, RR dinyatakan terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak terkait tindakan memaksa anak melakukan persetubuhan.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan,

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang mempunyai hubungan tenaga kependidikan,” dikutip melalui detikJabar.

Hakim kemudian menegaskan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.”

Modus Memanfaatkan Relasi Guru dan Murid

Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban setelah sejumlah santriwati diduga mengalami kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren. Peristiwa tersebut diketahui terjadi sejak Mei 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam praktiknya, pelaku memanfaatkan posisi dan otoritasnya sebagai tenaga pendidik untuk melakukan pencabulan hingga persetubuhan terhadap para korban. Relasi kuasa antara guru dan murid diduga menjadi salah satu faktor yang membuat korban tidak berani melawan.

Baca juga:  Viral! Mahasiswa Undip Dianiaya Puluhan Teman Sekampus, Polisi Periksa Saksi

Berdasarkan salinan putusan yang dikutip dari dokumen persidangan, para korban juga mengalami tekanan psikologis. Terdakwa kerap melontarkan ancaman agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Ancaman tersebut membuat para santriwati merasa takut karena pelaku mengatakan bahwa jika kasus tersebut diketahui publik maka akan menjadi aib bagi korban sendiri.

Kasus Terungkap Setelah Orang Tua Melapor

Perkara ini akhirnya terungkap setelah orang tua korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak kepolisian.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Setelah penyelidikan dilakukan, RR ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian diproses secara hukum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap. Proses persidangan terhadap terdakwa kemudian dimulai di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada 1 Oktober 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menjerat terdakwa dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada terdakwa. Namun majelis hakim akhirnya memutuskan hukuman 17 tahun penjara, sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Banding Terdakwa Ditolak Pengadilan Tinggi

Tidak menerima putusan tersebut, RR melalui kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam permohonannya, terdakwa meminta agar dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah dalam perkara tersebut. Namun majelis hakim tingkat banding memiliki pertimbangan berbeda.

Pada 26 Februari 2026, Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung, sehingga terdakwa tetap harus menjalani hukuman 17 tahun penjara.

Dalam amar putusan banding disebutkan:

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.”

Advertisement. Scroll to continue reading.

Wajib Bayar Restitusi untuk Korban

Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp353.628.000.

Baca juga:  Terungkap! Wanita Penumpang Mobil Ugal-ugalan Di Jakpus Berstatus Saksi

Apabila kewajiban restitusi tersebut tidak dipenuhi, maka terdakwa akan dikenakan tambahan hukuman berupa kurungan selama enam bulan.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang menjadi perhatian publik. Lingkungan pendidikan, yang seharusnya menjadi tempat aman bagi peserta didik, justru tercoreng oleh tindakan pelaku yang menyalahgunakan posisinya sebagai pendidik.

(DAW)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Nasional

Newestindonesia.co.id, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan bahwa karya jurnalistik termasuk dalam kategori karya yang dilindungi hak cipta. Karena itu, penggunaan kembali karya tersebut...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang wanita berinisial IPS (22) ditangkap polisi setelah melakukan pencurian uang jutaan rupiah di sebuah minimarket di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Pelaku menjalankan...

Selebriti

Newestindonesia.co.id, Member grup idola JKT48, Raden Rara Freyanasifa Jayawardana atau yang dikenal sebagai Freya, melaporkan dugaan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) setelah fotonya dimanipulasi...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kasus pembunuhan yang dipicu rasa cemburu terjadi di Kota Batam, Kepulauan Riau. Seorang pria berinisial MY (30) tega menghabisi nyawa mantan pacarnya yang...

Regional

Newestindonesia.co.id, Polisi mengungkap fakta mengejutkan di balik kasus pembunuhan seorang wanita berinisial DH yang jasadnya ditemukan tinggal tulang di wilayah Meruyung, Limo, Kota Depok,...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kepolisian menetapkan seorang pria berinisial S (28) sebagai tersangka dalam kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap Ermanto Usman (65), seorang pensiunan karyawan Jakarta International...

Regional

Newestindonesia.co.id, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meresmikan delapan unit rumah relokasi bagi warga yang menjadi korban bencana longsor di Kecamatan Arjasari, Kabupaten...

Regional

Newestindonesia.co.id, Tragedi longsoran gunungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, menyisakan duka mendalam. Peristiwa yang terjadi pada Minggu,...

Advertisement