RUU Narkotika Dibahas DPR, Bareskrim Usulkan Batas Kepemilikan Lebih Ketat
Foto: Rapat Komisi III DPR soal RUU Narkotika dan Psikotropika (Dwi/detikcom)
Newestindonesia.co.id, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengusulkan perubahan ambang batas kepemilikan narkotika dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika bersama Komisi III DPR RI.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026), dengan tujuan memperjelas perbedaan antara penyalahguna, pengedar, hingga bandar narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa aturan yang berlaku saat ini belum mengatur secara tegas batasan jumlah kepemilikan narkotika.
“Selama ini Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mewajibkan rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu serta korban penyalahgunaan. Namun, tidak secara tegas mengatur batasan jumlah kepemilikan yang dapat membedakan antara korban dan pengedar,” ujar Eko dalam rapat dikutip melalui detikNews.
Ia juga menyoroti bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika belum mengatur ketentuan rehabilitasi bagi pecandu psikotropika, sehingga diperlukan pengaturan yang lebih komprehensif dalam RUU yang tengah dibahas.
Usulan Ambang Batas Baru
Dalam paparannya, Bareskrim mengusulkan ambang batas yang lebih rendah dibandingkan draf sebelumnya. Beberapa contoh perubahan yang diusulkan antara lain:
- Ganja: dari 25 gram menjadi 3 gram
- Sabu: dari 8,4 gram menjadi 1 gram
- Ekstasi: dari 10 butir menjadi 5 butir
- Heroin: dari 5 gram menjadi 1,5 gram
- Etomidate: diusulkan 0,5 gram (sebelumnya belum diatur)
Menurut Eko, usulan tersebut disusun berdasarkan berbagai pertimbangan, termasuk pengalaman penanganan kasus di lapangan serta analisis laboratorium.
“Polri mengemukakan usulan mengenai angka ambang batas yang lebih rendah dibandingkan dengan rancangan awal,” jelasnya.
Tujuan: Kepastian Hukum dan Penegakan Lebih Tegas
Penetapan ambang batas ini dinilai krusial untuk menghilangkan keraguan aparat penegak hukum dalam menentukan status pelaku, apakah sebagai korban penyalahgunaan atau bagian dari jaringan peredaran narkotika.
“Dengan adanya ketentuan ambang batas ini diharapkan tidak terjadi lagi keraguan dalam membedakan penanganan antara korban penyalahgunaan dan bandar narkotika,” tegas Eko.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menutup celah hukum yang selama ini kerap dimanfaatkan oleh jaringan pengedar untuk menghindari jerat pidana berat.
Perkuat Rehabilitasi dan Penindakan
Selama ini, pendekatan terhadap penyalahguna narkotika mengacu pada kewajiban rehabilitasi medis dan sosial. Namun, tanpa batasan kuantitatif yang jelas, implementasinya kerap menimbulkan perbedaan tafsir di lapangan.
Melalui revisi RUU Narkotika dan Psikotropika, pemerintah dan DPR diharapkan dapat menghadirkan aturan yang lebih tegas, terukur, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
(DAW)