Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Nasional

Pemerintah Bakal Terbitkan PP Tentang Penugasan Polri Di Jabatan Sipil, Rampung Januari 2026

Foto: Instagram/yusrilihzamhd

Newestindonesia.co.id, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan pemerintah memilih menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) alih-alih langsung merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.

Yusril mengatakan langkah penyusunan PP ditempuh untuk menyelesaikan persoalan hukum pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pemerintah saat ini fokus menuntaskan problem pasca Putusan MK dan polemik terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar tidak melebar ke mana-mana. Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP,” ujar Yusril kepada wartawan, Minggu (21/12/2025), seperti dikutip melalui detikNews.

Yusril menjelaskan, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara tegas mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, dengan ketentuan lebih lanjut harus diatur dalam Peraturan Pemerintah. Dengan demikian, penyusunan PP menjadi dasar hukum yang jelas dan konstitusional.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sementara Pasal 28 ayat (4) UU Polri menegaskan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan birokrasi sipil di luar kepolisian jika sudah pensiun atau mengundurkan diri. Menurutnya, PP terbaru tersebut akan mengatur jabatan apa saja yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian sehingga bisa diisi personel Polri.

“PP yang disusun ini dimaksudkan untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus Pasal 19 UU ASN. PP tersebut nantinya akan menggantikan dan sekaligus menata ulang jabatan-jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian yang sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025,” jelasnya.

Baca juga:  Bahlil Tanggapi Dengan Santai Memenya Di Medsos, Sudah Biasa Dihina Sejak Kecil

Yusril kemudian menyinggung ihwal aturan jabatan personel TNI yang sudah diatur di tingkat UU dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Dia menegaskan bahwa pilihan instrumen hukum tersebut merupakan kebijakan pembentuk undang-undang.

“UU TNI memilih mengaturnya langsung dalam undang-undang. Dengan PP juga tidak ada masalah. Meski Pasal 28 ayat (4) UU Polri tidak secara eksplisit memerintahkan pengaturan lebih lanjut melalui PP, namun berdasarkan Pasal 5 UUD 1945, Presiden berwenang menetapkan PP untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya,” kata Yusril.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ia menambahkan, keputusan apakah UU Polri akan direvisi atau tidak sepenuhnya bergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diketuai Jimly Asshiddiqie, serta arah kebijakan Presiden setelah menerima rekomendasi dari komisi tersebut.

“Apakah ke depan UU Polri akan diubah atau tidak, itu tergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri dan kebijakan Presiden setelah komisi menyelesaikan tugasnya,” ujarnya.

Yusril mengungkapkan, proses perumusan PP telah dimulai sejak dua hari lalu dengan melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum, di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas. Presiden, kata Yusril, telah menyetujui pengaturan penugasan anggota Polri di jabatan sipil dilakukan melalui PP.

“Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut sudah dapat diselesaikan,” pungkas Yusril.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Editor: DAW

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Nasional

Newestindonesia.co.id, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan ucapan terima kasih kepada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) karena memilih berada di luar pemerintahan. Menurut Prabowo, langkah politik...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Presiden Prabowo Subianto terus memperkuat langkah pemberdayaan masyarakat melalui penguatan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), perluasan perlindungan sosial, serta percepatan pengentasan...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta para kepala daerah di seluruh Indonesia untuk mulai meninggalkan pola rapat yang bersifat administratif...

Finansial

Newestindonesia.co.id, Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali melakukan pembaruan data penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Polemik terkait sejumlah media digital atau “homeless media” yang disebut menjadi mitra pemerintah menuai sorotan publik dalam beberapa hari terakhir. Badan Komunikasi Pemerintah...

Finansial

Newestindonesia.co.id, Pemerintah terus mendorong penguatan industri logam nasional melalui peningkatan investasi di sektor manufaktur. Salah satunya ditandai dengan peresmian fasilitas produksi kawat besi galvanis...

Finansial

Newestindonesia.co.id, Pemerintah pusat mulai mematangkan sinkronisasi kebijakan pengelolaan kepegawaian dan keuangan daerah menjelang implementasi penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI memberikan penjelasan terkait pertemuan dengan sejumlah pelaku new media yang tergabung dalam Indonesia New Media Forum (INMF). Pertemuan...

Advertisement