Mendagri Tito Karnavian Beberkan Solusi Penataan PPPK Di Daerah, Masa Transisi Belanja Pegawai Diusulkan Diperpanjang
Foto: Dok. Kemendagri
Newestindonesia.co.id, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memaparkan sejumlah solusi untuk mengatasi persoalan penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah. Langkah tersebut disampaikan sebagai respons terhadap berbagai dinamika kepegawaian yang dihadapi pemerintah daerah (Pemda), khususnya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Pernyataan itu disampaikan Tito saat menghadiri Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), para kepala daerah, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6).
Dalam forum tersebut, Tito menegaskan bahwa pemerintah tengah membahas berbagai persoalan terkait PPPK dan tenaga honorer, termasuk relaksasi kebijakan mengenai batas maksimal belanja pegawai daerah.
“Kami hadir di sini dalam rangka untuk membahas isu permasalahan PPPK dan honorer. Juga relaksasi kebijakan penyusunan regulasi besaran belanja pegawai di pemerintah yang lebih 30 persen APBD,” ujar Tito.
Ketentuan Belanja Pegawai Jadi Sorotan
Menurut Tito, salah satu persoalan yang banyak dikeluhkan pemerintah daerah berkaitan dengan ketentuan belanja pegawai sebagaimana diatur dalam Pasal 146 UU HKPD.
Aturan tersebut mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan belanja pegawai, di luar tunjangan guru yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD), paling tinggi 30 persen dari total belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, daerah diberikan waktu penyesuaian selama lima tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan, sehingga implementasi penuh dijadwalkan berlaku mulai 2027.
Tito mengakui kebijakan tersebut menimbulkan tantangan tersendiri bagi sejumlah daerah yang memiliki kapasitas fiskal terbatas.
Larangan Rekrut Honorer Baru
Sebagai salah satu solusi, Tito meminta seluruh kepala daerah untuk tidak lagi melakukan perekrutan tenaga honorer baru.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mengendalikan beban belanja pegawai sekaligus mendukung kebijakan penataan aparatur sipil negara secara nasional.
“Ini mohon betul untuk seluruh pemerintah daerah, harus tegas, tidak ada tenaga honorer baru,” tegas Tito.
Kebijakan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN melalui mekanisme PPPK dan mencegah munculnya kembali persoalan honorer yang selama ini menjadi beban daerah.
Pemda Diminta Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
Selain mengendalikan belanja pegawai, Tito juga menekankan pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia meminta pemerintah daerah mengoptimalkan sumber-sumber penerimaan tanpa membebani masyarakat.
Langkah yang dapat ditempuh antara lain dengan mempermudah perizinan usaha untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta memperkuat sistem pemungutan pajak dan retribusi berbasis digital agar penerimaan daerah meningkat.
Sebelumnya, Tito juga pernah menegaskan bahwa kreativitas kepala daerah dalam mengembangkan ekonomi lokal, menghidupkan BUMD, serta mendorong UMKM menjadi faktor penting dalam menjaga kemampuan fiskal daerah untuk membiayai PPPK.
Masa Transisi Diusulkan Diperpanjang
Dalam rapat tersebut, Tito mengungkapkan bahwa dirinya bersama Menteri PAN-RB dan Menteri Keuangan telah membahas ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen.
Hasil pembahasan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk memperpanjang masa transisi penerapan aturan tersebut.
Menurut Tito, ketentuan perpanjangan masa transisi akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang tentang APBN agar memiliki landasan hukum yang lebih kuat.
“Ini akan dimasukkan. Sama-sama kita mengingatkan, mohon dukungan dari Pimpinan Komisi dan segenap anggota Komisi II agar nanti dibunyikan di pasal itu bahwa diperpanjang masa transisi 5 tahun itu, misalnya menjadi satu tahun kemudian atau dua tahun kemudian dibunyikan dalam Undang-Undang ini. Sehingga berlaku asas lex posterior derogat legi priori. Aturan yang terakhir mengalahkan aturan yang sebelumnya,” kata Tito.
Usulan tersebut dinilai dapat memberikan ruang lebih bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian fiskal sebelum ketentuan batas maksimal belanja pegawai diterapkan secara penuh.
Hadirkan Sejumlah Pemangku Kepentingan
Rapat kerja tersebut turut dihadiri Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda beserta jajaran pimpinan Komisi II DPR RI, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, para kepala daerah yang tergabung dalam APPSI, APEKSI, dan APKASI, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Pemerintah berharap berbagai langkah yang disiapkan tersebut dapat menjadi solusi dalam penataan PPPK di daerah sekaligus menjaga kesehatan fiskal pemerintah daerah tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.
(DAW)