Bupati Muara Enim Terjaring OTT KPK, Lima Pejabat Dan Lima Pihak Swasta Diamankan

rhsfo77yuw73vt5

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta HR Rasuna Said, Jakarta Selatan (Foto: Dokumentasi RRI/Chairul Umam)

Newestindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menggelar operasi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, yang berujung pada diamankannya 10 orang, termasuk Bupati Muara Enim Edison.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kegiatan penindakan dilakukan di wilayah Jakarta dan Sumatera Selatan.

“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sepuluh orang di wilayah Jakarta dan Sumatera Selatan,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (8/6/2026) dikutip melalui detikNews.

Menurut KPK, dari 10 orang yang diamankan tersebut, lima orang berasal dari unsur Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan lima lainnya merupakan pihak swasta. Namun, identitas lengkap para pihak yang diamankan belum diungkap kepada publik.

“Lima orang dari unsur Pemkab Muara Enim, salah satunya Bupati. Kemudian lima orang lainnya dari pihak swasta,” ujar Budi.

Bupati Edison Termasuk yang Diamankan

KPK memastikan salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut adalah Bupati Muara Enim, Edison. Penindakan ini menjadi perhatian publik karena Muara Enim sebelumnya juga pernah menjadi sorotan dalam kasus korupsi yang menjerat kepala daerahnya.

Meski demikian, KPK belum membeberkan perkara yang menjadi dasar pelaksanaan OTT maupun dugaan tindak pidana korupsi yang sedang didalami penyidik. Hingga saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif.

KPK Punya Waktu 1×24 Jam Tentukan Status Hukum

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa seluruh pihak yang diamankan saat ini masih berstatus terperiksa. Sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku di KPK, lembaga tersebut memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring operasi tangkap tangan.

“Para pihak yang kena OTT masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam mengumumkan status para pihak yang diamankan,” kata Budi.

Baca juga:  Waspada! Gempa Susulan Terus Mengguncang Sulut Pasca Gempa 7,6

Dalam rentang waktu tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan awal, mengumpulkan alat bukti, serta mendalami dugaan tindak pidana yang menjadi dasar operasi penindakan.

Menunggu Pengumuman Resmi KPK

Hingga berita ini ditulis, KPK belum mengumumkan secara resmi konstruksi perkara maupun pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Publik masih menunggu perkembangan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap para pihak yang diamankan.

KPK diperkirakan akan memberikan keterangan resmi setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan sesuai batas waktu yang diatur dalam hukum acara tindak pidana korupsi.

(DAW)