Dewan Energi Nasional Resmi Terbentuk: Ini Tugas Dan Tantangan Ke Depan

0
Foto: BPMI Setpres

Foto: BPMI Setpres

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Newestindonesia.co.id – Jakarta, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi melantik keanggotaan Dewan Energi Nasional (DEN) periode 2026–2030 di Istana Negara, Jakarta, Rabu sore (28/1). Pelantikan mencakup anggota dari unsur pemerintah dan pemangku kepentingan, sebagai bagian dari penguatan tata kelola energi nasional sesuai dengan prioritas pembangunan negara.

Pelantikan itu didasarkan pada dua Keputusan Presiden (Keppres), yakni:

  • Keppres Nomor 6/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan DEN dari unsur Pemerintah, dan
  • Keppres Nomor 134/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DEN dari Pemangku Kepentingan.

Prosesi seremonial diawali dengan pembacaan Keppres, pelantikan, dan pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo.

Sumpah Jabatan Dipimpin Presiden Prabowo

Dalam pelantikan tersebut, Presiden Prabowo memimpin pengucapan sumpah jabatan bagi Ketua Harian dan seluruh anggota Dewan Energi Nasional yang dilantik. Presiden mengucapkan sumpah sebagai berikut:

“Demi Allah saya bersumpah; demi Tuhan saya berjanji, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-selurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara.”

Sumpah diikuti oleh setiap anggota DEN sesuai komitmen untuk mengemban tanggung jawab kelembagaan energi nasional.

Susunan Dewan Energi Nasional 2026–2030

Ketua Harian

  • Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)Bahlil Lahadalia

Anggota dari Unsur Pemerintah

  1. Menteri KeuanganPurbaya Yudhi Sadewa
  2. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala BappenasRachmat Pambudy
  3. Menteri PerhubunganDudy Purwagandhi
  4. Menteri PerindustrianAgus Gumiwang Kartasasmita
  5. Menteri PertanianAndi Amran Sulaiman
  6. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan TeknologiBrian Yuliarto
  7. Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan HidupHanif Faisol Nurofiq

Anggota dari Unsur Pemangku Kepentingan

  1. Johni Jonatan Numberi
  2. Mohammad Fadhil Hasan
  3. Satya Widya Yudha
  4. Sripeni Inten Cahyani
  5. Unggul Priyanto
  6. Saleh Abdurrahman
  7. Muhammad Kholid Syeirazi
  8. Surono

Pelantikan anggota dari pemangku kepentingan ini berlangsung setelah persetujuan dalam rapat paripurna DPR RI pada November 2025.

Baca juga:  Pramono Tegaskan UMP Jakarta 2026 Disepakati Buruh Dan Pengusaha, Tapi Aksi Demonstrasi Masih Berlangsung

Fungsi dan Tantangan Dewan Energi Nasional

Dewan Energi Nasional merupakan lembaga strategis yang berperan dalam memberikan arah kebijakan dan rekomendasi di sektor energi. Kebijakan DEN diharapkan dapat memperkuat ketahanan energi, kedaulatan energi, serta mendukung arah nasional menuju kemandirian dan swasembada energi.

Pelantikan ini dinilai menandai babak baru pengelolaan energi nasional, sejalan kebutuhan Indonesia dalam menghadapi tantangan global dan dinamika pasar energi dunia. Perjalanan ke depan akan melibatkan penyusunan roadmap energi nasional, pengembangan energi baru terbarukan, serta kebijakan ketenagalistrikan.

Dalam salah satu sambutannya, Ketua Harian DEN, Menteri Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pelantikan ini bukan awal kerja, melainkan lanjutan konstruktif dari kebijakan energi yang telah berjalan.

Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo terus menekankan pentingnya energi sebagai fondasi pembangunan nasional. Dalam berbagai kesempatan, Presiden juga menggarisbawahi komitmen pada pengelolaan energi yang bersih, amanah, dan transparan, demi mewujudkan tujuan ketahanan dan kesejahteraan bangsa.

(DAW)

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement

Tinggalkan Balasan