KPK Ungkap Temuan Valas Di Rumah Silmy Karim: USD, Euro Dan Yen Ikut Disita

Silmy Karim Tersangka Baju Orange

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (kiri) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). /Dhemas Reviyanto/Antara Foto

Newestindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset dari rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang dalam berbagai mata uang asing, mulai dari dolar Amerika Serikat (USD), euro (EUR), hingga yen Jepang (JPY).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan dilakukan saat tim penyidik menggeledah kediaman Silmy Karim yang berada di kawasan Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Penyidik juga menyita sejumlah uang dalam mata uang rupiah, maupun valas, seperti USD, EUR, maupun YEN,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (8/6/2026), dikutip melalui detikNews.

Penggeledahan tersebut dilakukan pada Jumat (5/6/2026) sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya.

Daftar Aset yang Disita dari Rumah Silmy Karim

Selain uang dalam mata uang asing, KPK turut mengamankan berbagai aset bernilai tinggi dari rumah Silmy Karim.

Berdasarkan keterangan KPK, barang-barang yang disita meliputi:

  • 2 unit mobil sport;
  • 10 unit kendaraan roda dua, mulai dari Vespa, motor gede (moge), hingga Harley-Davidson;
  • 7 unit sepeda;
  • Perhiasan;
  • Mata uang asing berupa dolar AS, euro, dan yen Jepang.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik juga mengangkut sejumlah kendaraan mewah yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut. KPK menyatakan seluruh barang bukti yang diamankan akan didalami untuk menelusuri keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

KPK Sita Aset Tersangka Lain

Tidak hanya dari kediaman Silmy Karim, KPK juga menyita sejumlah aset dari tersangka lainnya dalam perkara yang sama.

Baca juga:  Gegara Keracunan, Pemerintah Tutup Sementara Dapur MBG Yang Bermasalah

Dari tersangka Juniadi Sri Priambudi (JSP), penyidik menyita saldo rekening senilai Rp2,2 miliar, tiga bundel sertifikat hak milik tanah di Jakarta, tiga unit mobil, lima unit motor, dan dua unit sepeda.

Sementara dari tersangka Gusti Bernardiansyah (GST), KPK menyita empat akun aset kripto senilai Rp1,2 miliar, empat unit mobil, satu unit truk towing, tujuh unit motor, satu bundel BPKB kendaraan roda dua, delapan unit sepeda, serta emas seberat 500 gram.

Adapun dari tersangka Ronald Arman Abdullah (RAA), penyidik mengamankan saldo rekening, 18 keping emas dengan total berat 200 gram, uang tunai dalam mata uang asing berupa USD 14.500, SGD 10.000, dan SAR 30, serta sejumlah dokumen kendaraan dan sertifikat perhiasan berlian.

Diduga Terkait Hasil Pemerasan Pengurusan Izin Tinggal WNA

KPK menduga barang bukti yang disita berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal sementara bagi warga negara asing.

Menurut Budi Prasetyo, aset-aset yang diamankan tersebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang sedang disidik KPK.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2-3 Juni 2026 terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, termasuk Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Silmy Karim sendiri diduga menerima aliran dana hasil pemerasan sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada periode Januari 2023 hingga Oktober 2024.

“Penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen,” kata Budi Prasetyo.

KPK juga mengungkap dugaan nilai uang hasil pemerasan yang diterima para tersangka dalam perkara tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca juga:  Golkar Dorong WFH Terbatas Di 3 Provinsi, Imbas Konflik Timur Tengah

“Mencapai ratusan miliar,” ujar Budi.

Saat ini Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya telah ditahan KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal terkait pemerasan dan gratifikasi dalam perkara pengurusan izin tinggal warga negara asing.

(DAW)