OJK Soroti Praktik Penagihan Solusiku, Minta Penghentian Sementara Terhadap Konsumen Pengadu

utang-pinjol-masyarakat-capai-rp100-triliun-2768415.jpg

Warga mencari sejumlah aplikasi pinjaman online/daring (pinjol/pindar) melalui gawainya. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/sgd

Newestindonesia.co.id, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil dan meminta klarifikasi kepada PT Anugerah Digital Indonesia selaku penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring (pindar) dengan merek Solusiku terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kepada konsumen.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan OJK sekaligus tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang diterima.

“Langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan OJK dan tindak lanjut atas pengaduan konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK),” ujar Agus Firmansyah dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (7/6), dikutip melalui laporan Antara.

Menurut OJK, pengaduan yang diterima berasal dari konsumen yang menduga adanya tindakan penagihan yang tidak sesuai dengan prinsip pelindungan konsumen. Dugaan tersebut mencakup penggunaan data pribadi serta penyampaian informasi kepada pihak yang tidak memiliki kepentingan terhadap pinjaman yang bersangkutan.

“OJK masih melakukan pendalaman terhadap kebenaran dan kelengkapan informasi tersebut berdasarkan data, dokumen, dan keterangan dari pihak terkait,” kata Agus.

OJK Soroti Kepatuhan Proses Penagihan

Dalam proses klarifikasi yang telah dilaksanakan pada Kamis (4/6), OJK menyoroti sejumlah aspek penting yang harus ditindaklanjuti oleh penyelenggara Solusiku.

Salah satu fokus utama adalah kepatuhan proses penagihan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, standar operasional prosedur (SOP) internal perusahaan, serta pedoman perilaku yang wajib dipatuhi oleh penyelenggara layanan pendanaan digital.

Selain itu, OJK juga mencermati penggunaan kanal komunikasi, perangkat, dan nomor resmi perusahaan yang digunakan dalam aktivitas penagihan kepada konsumen.

Baca juga:  Survei ISC Rilis Tingkat Kepuasan Publik, 12 Menteri Peroleh Tingkat 70 Persen

Pengawasan terhadap petugas penagihan, baik yang berasal dari internal perusahaan maupun pihak ketiga, turut menjadi perhatian regulator. OJK juga menyoroti pelaksanaan perlindungan data pribadi konsumen dalam setiap tahapan proses penagihan.

Diminta Hentikan Sementara Penagihan terhadap Konsumen Pengadu

Sebagai tindak lanjut pengawasan, OJK meminta Solusiku untuk menghentikan sementara tindakan penagihan yang berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan terhadap konsumen yang mengajukan pengaduan hingga proses penanganan pengaduan selesai dilakukan.

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menyampaikan data, dokumen, dan klarifikasi secara lengkap untuk mendukung proses pengawasan yang sedang berjalan.

Tidak hanya itu, OJK meminta penyelenggara melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam permasalahan tersebut serta mengambil langkah korektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Perusahaan juga diminta memperkuat mekanisme pengawasan terhadap aktivitas penagihan, termasuk terhadap tenaga penagihan dan pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan.

OJK Siapkan Sanksi Jika Terbukti Melanggar

OJK menegaskan akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan atas tindak lanjut yang dilakukan oleh penyelenggara.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, regulator menyatakan tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi administratif maupun tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangan yang dimiliki.

“OJK dapat mengenakan sanksi administratif dan/atau tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangannya,” tegas Agus.

Penagihan Harus Beretika dan Lindungi Data Konsumen

Dalam keterangannya, OJK kembali menegaskan bahwa seluruh penyelenggara LPBBTI wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

Regulator juga mengingatkan bahwa aktivitas penagihan harus dilakukan secara beretika tanpa intimidasi, ancaman, maupun penyalahgunaan data pribadi konsumen.

Kegiatan penagihan juga tidak diperbolehkan melibatkan penyebaran informasi kepada pihak-pihak yang tidak memiliki kepentingan terhadap pinjaman tersebut.

Baca juga:  Tak Hanya Polisi, Pigai Ingin Posisi Strategis Ini Dibuka Untuk Kalangan Sipil

Di sisi lain, OJK mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi yang telah memperoleh izin dan berada di bawah pengawasan OJK.

Meski demikian, regulator menegaskan bahwa konsumen tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi perjanjian pinjaman yang telah disepakati, termasuk melakukan pembayaran sesuai jumlah dan jangka waktu yang tercantum dalam kontrak.

Kanal Pengaduan Resmi OJK

OJK mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).

Pengaduan dapat disampaikan melalui berbagai kanal resmi OJK, yakni melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), layanan Kontak OJK 157 melalui telepon 157, WhatsApp 0811-5715-7157, maupun email konsumen@ojk.go.id.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan konsumen sekaligus memastikan seluruh pelaku industri jasa keuangan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam menjalankan usahanya.

(DAW)