Komisi IX DPR Buka Suara Terkait Kasus Penganiayaan Pekerja Migran Indonesia Di Malaysia

wakil-ketua-komisi-ix-dpr-yahya-zaini-1769785727227_169

Foto: Dok. DPR RI

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Newestindonesia.co.id, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus penganiayaan keji yang menimpa seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) berinisial YY di Malaysia. Menyikapi insiden tersebut, DPR mendesak Komite Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk memperketat pengawasan di pintu keluar guna menekan pengiriman pekerja migran secara nonprosedural atau ilegal.

“Saya menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas kasus penganiayaan terhadap PMI yang terjadi di Malaysia,” ujar Yahya Zaini kepada wartawan, Selasa (16/6/2026) dikutip melalui detikNews.

Politikus Partai Golkar tersebut menegaskan bahwa status keberangkatan yang nonprosedural tidak boleh mengurangi hak perlindungan kemanusiaan bagi korban. Ia meminta KP2MI segera mengambil langkah taktis untuk mengawal kasus ini sampai tuntas.

“Saya minta KP2MI mengawal kasus tersebut dengan memberikan perlindungan kepada PMI yang bersangkutan, walaupun termasuk PMI nonprosedural,” sambung Yahya.

Dorong Koordinasi Lintas Kementerian untuk Pendampingan Hukum

Guna memastikan penanganan yang optimal, Komisi IX DPR meminta KP2MI bergerak cepat membangun komunikasi dengan otoritas diplomatik Indonesia di Malaysia, mulai dari tingkat kementerian hingga konsulat jenderal di daerah setempat.

Yahya meminta KP2MI berkoordinasi langsung dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru. Langkah kolaboratif ini krusial demi menjamin keselamatan fisik maupun hak-hak hukum korban.

“Saya minta pemerintah Indonesia memberikan pendampingan hukum sampai tuntas agar yang bersangkutan mendapat perlakuan secara adil serta mendapat hak-haknya sesuai hukum yang berlaku,” kata Yahya menerangkan.

Tutup Jalur Tikus dan Tingkatkan Sosialisasi Masyarakat

Lebih lanjut, Yahya menekankan perlunya langkah preventif jangka panjang demi menghentikan hulu dari permasalahan penempatan ilegal ini. KP2MI didesak meningkatkan kewaspadaan pada titik-titik perbatasan rawan yang kerap dimanfaatkan oleh oknum penyelundup.

Baca juga:  Tak Hanya Mobil, KPK Temukan Duit Rp1 Miliar Di Kasus Bea Cukai

“Saya minta KP2MI untuk menekan sekecil mungkin kasus-kasus pengiriman PMI non prosedural ke luar negeri dengan memperketat pengawasan pintu-pintu keluar negeri, khususnya jalur-jalur tikus,” tegasnya.

Selain memperketat sektor pengawasan fisik di lapangan, Yahya menilai edukasi langsung kepada masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus rantai perdagangan orang atau penempatan pekerja migran secara ilegal.

“Saya minta KP2MI melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menolak setiap ajakan pengiriman PMI non prosedural, karena PMI non prosedural tidak mendapat perlindungan dari pemerintah,” imbuh Yahya Zaini.

Kronologi Singkat Kasus dan Respons Kemlu

Insiden kekerasan yang menimpa YY ini sebelumnya viral di media sosial setelah rekaman visual penganiayaannya beredar luas. Dalam potongan video yang ada, tampak seorang wanita terduduk di sofa dipukuli secara berulang kali oleh seorang pria berkaus biru hingga mengerang kesakitan tanpa mampu memberikan perlawanan. Di adegan berikutnya, seorang wanita lain ikut memukuli kepala korban, sementara satu orang lainnya merekam tindakan tersebut.

Pihak Kepolisian Malaysia dilaporkan bergerak cepat dan telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat langsung dalam aksi penganiayaan YY.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri, Heni Hamidah, membenarkan status kewarganegaraan korban dan mengonfirmasi bahwa perwakilan diplomatik RI kini telah turun tangan langsung.

“Kementerian Luar Negeri, KJRI Johor Bahru, dan KBRI Kuala Lumpur saat ini tengah memberikan pendampingan kepada seorang WNI dengan inisial YY yang melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh pemberi kerja beserta seorang rekannya di Malaysia,” ujar Heni Hamidah dalam pernyataan resminya.

(DAW)

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement