Newestindonesia.co.id, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama. Laporan tersebut muncul setelah video ceramahnya mengenai “mati syahid” viral di media sosial.
Pelaporan dilakukan oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) yang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Minggu (12/4) malam.
Ketua Umum GAMKI, Sahat Martin Philip Sinurat, menyampaikan bahwa pihaknya datang bersama sejumlah organisasi lain.
“Kami dari Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia tadi datang melaporkan Bapak Jusuf Kalla. Kehadiran kami juga mewakili sekitar 19 lembaga Kristen dan organisasi masyarakat,” kata Sahat dikutip melalui detikNews.
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/2547/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 April 2026. Dalam laporan itu, JK dilaporkan dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Alasan Pelaporan
Sahat menjelaskan bahwa ceramah JK yang viral dinilai menyakiti umat Kristen karena dianggap tidak sesuai dengan ajaran yang mereka yakini.
“Oleh karena itu kami melaporkan kepada Polda Metro Jaya, sehingga pernyataan ini yang sudah menimbulkan kegaduhan di media sosial itu lebih terarah, bisa diselesaikan secara hukum,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa ajaran Kristen tidak membenarkan kekerasan terhadap sesama manusia.
“Padahal dalam ajaran agama Kristen itu tidak ada mengajarkan itu, bahkan kita diajarkan untuk mengasihi sesama manusia bahkan musuh sekalipun,” imbuhnya.
Menurutnya, laporan ini dilakukan agar polemik yang berkembang di ruang publik bisa diselesaikan melalui jalur hukum.
Isi Pernyataan yang Dipersoalkan
Video ceramah JK yang beredar diketahui disampaikan di lingkungan kampus dan menyinggung konflik bernuansa agama seperti di Poso dan Ambon.
Dalam potongan video yang viral, JK menyampaikan:
“Kenapa agama gampang menjadi alasan konflik kayak di Poso, Ambon? Karena kedua-duanya Islam dan Kristen berpendapat mati atau menewaskan orang atau mematikan itu syahid.”
Pernyataan tersebut kemudian menuai kontroversi dan menjadi dasar pelaporan oleh GAMKI.
Respons Pihak Jusuf Kalla
Menanggapi laporan tersebut, pihak JK melalui juru bicaranya, Husain Abdullah, menyebut narasi yang beredar tidak utuh.
“Menurut saya sebelum melaporkan, sebaiknya mengkaji sebaik baiknya konten yang sedang viral. Karena terpotong dan diberi narasi yang melenceng dari substansinya,” ujar Husain.
Ia menegaskan bahwa pernyataan JK sebenarnya bertujuan menjelaskan konteks konflik dan upaya perdamaian, bukan membenarkan kekerasan.
JK, katanya, tidak membenarkan kelompok yang manapun, sebab kelompok yang bertikai itu sama-sama keliru.
Potensi Penyelesaian
Meski menempuh jalur hukum, pihak pelapor membuka kemungkinan penyelesaian secara damai apabila ada klarifikasi atau permintaan maaf dari JK.
“Justru karena kita mengampuni, kita tidak mau kemudian ini menjadi kegaduhan di media sosial… Sehingga kita letakkan ini di ranah hukum,” kata Sahat.
Saat ini, proses hukum masih berjalan dan pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan tersebut.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login