Newestindonesia.co.id, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan bahwa karya jurnalistik termasuk dalam kategori karya yang dilindungi hak cipta. Karena itu, penggunaan kembali karya tersebut oleh pihak lain harus mendapatkan izin dari pemiliknya.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa dalam pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta, setiap karya yang dihasilkan seseorang memiliki hak eksklusif yang melekat dan wajib mendapatkan perlindungan hukum.
“Jadi artinya pada intinya melekat hak eksklusif di situ. Setiap karya-karya, baik itu lagu maupun juga jurnalistik dan sebagainya, itu harus ada perlindungan,” kata Bob di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026) dikutip melalui detikNews.
Menurutnya, Undang-Undang Hak Cipta pada dasarnya hadir untuk memberikan perlindungan terhadap hasil karya seseorang. Perlindungan tersebut berkaitan dengan hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta atas karya yang dihasilkan.
“Sebenarnya Undang-Undang Hak Cipta ini lebih pada perlindungan. Perlindungan secara hasil karya yang kemudian melekat eksklusif tadi itu,” ujarnya.
Bob menjelaskan bahwa apabila suatu karya jurnalistik digunakan kembali oleh pihak lain, misalnya untuk disebarkan ulang atau dijadikan bagian dari produk jurnalistik lain, maka penggunaannya harus melalui izin dari pemilik karya.
Ia menyebutkan bahwa penggunaan ulang karya tersebut juga berpotensi menimbulkan kewajiban pembayaran royalti kepada pemilik hak cipta.
“Kalau itu mengandung unsur karya ya sekalipun itu bersifat mungkin umum dan kemudian diadopsi menjadi hasil karya buatan seorang jurnalistik, itu kalau untuk kemudian disebarkan lagi kembali, atau dibuat sebagai bagian daripada hasil jurnalistik atau hasil berita yang dibuat oleh seseorang, itu harus mendapatkan izin kemudian tentunya, di situlah terdapat hak royalti,” paparnya.
Lebih lanjut, Bob mengatakan bahwa RUU Hak Cipta saat ini telah disepakati sebagai usul inisiatif DPR RI. Ia menargetkan proses pembahasan hingga pengesahan regulasi tersebut dapat diselesaikan pada tahun ini.
“Selesai (tahun ini) selesai, iya,” tuturnya.
Dengan adanya revisi aturan tersebut, DPR berharap perlindungan terhadap karya kreatif, termasuk karya jurnalistik, dapat semakin kuat sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pencipta dan pelaku industri media di Indonesia.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login