Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Nasional

3 Dosen UGM Didakwa Kasus Pembelian Fiktif Kakao, Negara Rugi Rp6,7 Miliar

Tiga dosen UGM Yogyakarta saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/10/2025). (Antara/IC Senjaya)

Newestindonesia.co.id, Tiga dosen Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta diadili dalam kasus pembelian fiktif biji kakao oleh PT Pagilaran, perusahaan perkebunan milik perguruan tinggi itu yang berada di Kabupaten Batang, Jawa Tengah dengan kerugian negara mencapai Rp 6,7 miliar.

Jaksa penuntut umum Eko Hartoyo dalam sidang dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/10/2025), mengatakan, kasus pidana yang terjadi pada 2019 tersebut bermula dari rencana pembelian bahan baku oleh UGM yang nilainya mencapai Rp 24 miliar.

Tiga dosen yang diadili tersebut masing-masing menjabat sebagai mantan Direktur Utama PT Pagilaran Rachmat Gunadi, Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Yogyakarta Hargo Utomo, serta Kepala Subdirektorat Inkubasi di Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Yogyakarta Henry Yuliando.

Menurut penuntut umum, dari alokasi pengadaan bahan baku sebanyak itu, sekitar 200.000 ton di antaranya berupa biji kakao.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Disepakati pembelian biji kakao sebanyak 200.0000 ton dengan harga Rp 37.000 per kilogram, sehingga nilainya mencapai Rp 7,4 miliar,” katanya dalam sidang yang dipimpin hakim Rightmen Situmorang itu dilansir dari Antara.

Dalam perjalanan waktu, pengadaan biji kakao sebanyak itu tidak pernah terealisasi.

Bahkan, lanjut dia, terdapat 10 lembar nota timbang yang tetap ditandatangani meski PT Pagilaran tidak pernah menerima biji kakao yang dimaksud.

Terdakwa juga memerintahkan agar pembayaran terhadap pembelian sebanyak itu tetap diproses, meski komoditas yang dipesan tidak pernah diterima.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:  Apa Perbedaan KUHP Dan KUHAP? Penjelasan Sederhana Yang Jarang Dijelaskan

Terhadap dakwaan penuntut umum tersebut, terdakwa Rachmat Gunadi dan Hargo akan menyampaikan eksepsi pada persidangan yang akan datang.

Editor: DAW

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Regional

Newestindonesia.co.id, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), memastikan satu kasus suspek hantavirus yang sempat ditemukan di wilayah tersebut dinyatakan negatif...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kabar duka datang dari jajaran pemadam kebakaran Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Anggota Damkarmat Gunungkidul, Rudi Indratna (56), yang sempat viral setelah pingsan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mendesak Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin Jambi mengambil langkah tegas terhadap oknum dosen berinisial DK yang...

Regional

Newestindonesia.co.id, Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mengecam keras dugaan kasus kekerasan terhadap puluhan anak dan balita di sebuah daycare atau tempat penitipan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Dugaan kasus kekerasan seksual berbasis digital di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terus mengungkap fakta baru. Jumlah korban dalam kasus ini...

Regional

Newestindonesia.co.id, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta, Eko Suwanto, mendorong alokasi anggaran sebesar Rp120 juta untuk setiap kelurahan atau kalurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta...

Regional

Newestindonesia.co.id, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) tengah mematangkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan ini direncanakan akan...

Finansial

Newestindonesia.co.id, Di tengah meningkatnya perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik, profesi dosen—terutama yang telah mencapai jenjang tertinggi sebagai profesor—menjadi sorotan publik. Banyak yang bertanya: berapa...

Advertisement