Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Internasional

UAE Larang AI Generatif Bagi Siswa Di Bawah 13 Tahun: Kebijakan Pendidikan 2026

Foto: Jakub Porzycki/NurPhoto via Getty Images

Newestindonesia.co.id, Pemerintah Emirat Arab melalui Kementerian Pendidikan menerbitkan pedoman baru yang mengatur secara ketat penggunaan artificial intelligence (AI) generatif di lingkungan sekolah. Hal ini termasuk larangan bagi siswa di bawah usia 13 tahun — atau setara kelas 7 — untuk memakai teknologi tersebut dalam kegiatan belajar mengajar.

Panduan berjudul “2026 Safe and Responsible Use of Artificial Intelligence in Classrooms” dirancang untuk melindungi pelajar, menjaga integritas akademik, serta menciptakan lingkungan belajar yang aman, disiplin, dan berkualitas.

Larangan Keras untuk Usia Dini

Salah satu poin paling tegas dari kebijakan baru ini adalah penetapan batasan usia. Siswa di bawah 13 tahun atau yang berada di kelas 7 ke bawah dilarang menggunakan alat AI generatif seperti ChatGPT atau platform serupa dalam proses pembelajaran.

Dilansir melalui Gulf Today (24/2), Langkah ini diambil untuk menghindari potensi dampak negatif terhadap perkembangan akademik dan perilaku anak serta menjaga agar proses belajar fokus pada interaksi langsung, kreativitas, dan kemampuan berpikir mandiri.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Integritas Akademik dan Evaluasi

Kementerian Pendidikan menekankan bahwa integritas akademik merupakan pusat dari aturan baru tersebut. Beberapa poin pentingnya:

  • Penggunaan AI generatif dilarang saat ujian resmi atau asesmen formal.
  • Siswa tidak diperkenankan menyerahkan karya berbasis AI sebagai karya pribadi tanpa persetujuan guru.
  • Sekolah diwajibkan memastikan teknologi ini tidak menjadi alat untuk kecurangan atau manipulasi sistem penilaian.

Pedoman tersebut juga meminta guru dan siswa untuk secara aktif memverifikasi akurasi dan kesesuaian konten AI terhadap kurikulum sebelum digunakan dalam materi ajar atau tugas.

Etika, Konten Tidak Pantas, dan Perilaku Digital

Selain aspek akademik, regulasi juga mencakup:

  • Larangan pembuatan dan penyebaran konten yang bertentangan dengan nilai agama, budaya nasional, atau yang mengandung ujaran kebencian serta kekerasan.
  • Larangan perilaku ilegal atau tidak etis, seperti perundungan siber atau penyalahgunaan teknologi.
Baca juga:  Kejam! Tentara Israel Tembak Dua Warga Palestina Dalam Insiden Di Tepi Barat

Privasi dan Perlindungan Data Siswa

Aturan ini juga memperkuat perlindungan terhadap privasi dan hak kekayaan intelektual:

  • Sekolah dilarang mengunggah data pribadi siswa, guru, atau orang tua ke sistem AI — termasuk nama, foto, rekaman suara, identitas, atau kontak.
  • Penyebaran materi berhak cipta tanpa izin, serta pembuatan konten manipulatif seperti deepfake ikut dilarang.
  • Mengakses dokumen rahasia sekolah atau menggunakan AI untuk merekam kelas tanpa persetujuan semua pihak juga dikategorikan pelanggaran serius.

Kementerian menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini merupakan bagian penting untuk menjamin pemanfaatan AI yang aman, bertanggung jawab, dan mendidik, bukan sebagai pengganti keterlibatan guru atau upaya intelektual siswa.

(DAW)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Nasional

Newestindonesia.co.id, Kepolisian menegaskan bahwa foto yang disebut-sebut sebagai wajah pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)...

Internasional

Newestindonesia.co.id, Ketegangan di Timur Tengah kembali meningkat setelah Garda Revolusi Iran (IRGC) melontarkan ancaman langsung terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu di tengah konflik...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengusulkan penerapan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi...

Teknologi

Newestindonesia.co.id, Perusahaan teknologi raksasa Meta Platforms dilaporkan tengah mempertimbangkan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran yang berpotensi memangkas hingga 20 persen dari total tenaga kerja...

Internasional

Newestindonesia.co.id, Dunia intelektual internasional kehilangan salah satu tokoh filsafat paling berpengaruh. Filsuf, sosiolog, sekaligus ilmuwan komunikasi asal Jerman, Jürgen Habermas, meninggal dunia pada usia...

Internasional

Newestindonesia.co.id, Iran dilaporkan mempertimbangkan untuk mengizinkan sejumlah kapal tanker minyak melintasi Selat Hormuz dengan syarat transaksi minyak dilakukan menggunakan mata uang yuan China. Laporan...

Internasional

Newestindonesia.co.id, Iran meningkatkan serangan militernya di kawasan Teluk setelah konflik dengan Amerika Serikat dan Israel semakin memanas. Serangan tersebut dilaporkan menargetkan sejumlah negara di...

Selebriti

Newestindonesia.co.id, Rapper terkenal Amerika Serikat, Kanye West, yang kini menggunakan nama Ye, diperintahkan membayar ganti rugi sebesar 140.000 dolar AS atau sekitar Rp2,2 miliar...

Advertisement