Connect with us

Hi, what are you looking for?

Newest Indonesia

National

Setya Novanto Terpidana Korupsi E-KTP Dipenjara 12 Tahun, Kuasa Hukum: Harusnya Bebas

Warga binaan kasus korupsi Setya Novanto (tengah) mendengarkan ceramah saat melasanakan shalat idulfitri 1440 Hijriah di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu 5 Juni 2019. Sebanyak 128 warga binaan dari pidana umum dan pidana khusus mendapatkan remisi idulfitri 1440 Hijriah dengan potongan masa tahanan antara 15 hari sampai dua bulan. ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Newestindonesia.co.id, Maqdir Ismail, kuasa hukum Setya Novanto, membenarkan soal pengurangan hukuman terhadap kliennya yang menjadi terpidana perkara korupsi KTP elektronik (e-KTP). Pengurangan hukuman ini merupakan putusan atas peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Setnov terhadap vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat.

“Saya dengar kabar memang ada pengurangan hukuman,” kata Maqdir kepada Tempo, Selasa, 2 Juli 2025. Maqdir Ismail berpendapat pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan, tidaklah patut. Menurut dia, Setnov seharusnya bebas.

Maqdir menuturkan mantan Ketua DPR itu tidak bisa dihukum dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Alasannya, Setnov tidak mempunyai kewenangan yang berhubungan dengan pengadaan e-KTP. “Dia bukan anggota komisi dua DPR RI sehingga dia tidak mempunyai kewenangan terkait dengan pengadaan e-KTP,” ujarnya.

Karena itu, Maqdir merasa kliennya didakwa dengan pasal yang salah. Dakwaan yang paling tepat untuk Setnov, munurut dia, adalah pasal tentang suap, yakni Pasal 5 atau 12, atau Pasal 12B atau Pasal 11.

Upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Dengan dikabulkannya PK ini, maka pidana penjara Setnov lebih ringan dari vonis, yakni menjadi 12 tahun dan 6 bulan dari yang semula 15 tahun penjara.

Amar putusan: KABUL,” bunyi putusan yang dikutip dari laman Kepaniteraan MA, pada Rabu, 2 Juli 2025.

Dalam amar putusannya, disebutkan perkara nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020, diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra Putusan dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025.

Baca juga:  KPK Geledah Kantor PT Insight Investments Management Dugaan Korupsi Dana PT Taspen Rp1 Triliun

Selain pidana kurungan, Setnov juga dikenai pidana denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti US$ 7,3 juta dikompensasi sebesar Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan oleh Setnov. Adapun sisa uang pengganti yang belum dibayarkan Rp 49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Mantan Ketua DPR RI ini turut dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: DAW

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Editor Picks

Business

Newestindonesia.co.id, Bank Mandiri merayakan ulang tahun ke-27 pada Kamis (2/10/2025) dengan mengusung tema Sinergi Majukan Negeri”. Perayaan ulang tahun Bank Mandiri dikemas dalam program bertajuk “HUT...

Regional

Newestindonesia.co.id, Chasandra Thenu, Seorang selebgram berasal dari Ambon, Provinsi Maluku diterpa isu bahwa diduga video syurnya bocor di media sosial bersama mantan pacarnya yang...

Health

Newestindonesia.co.id, Cuaca panas yang kerap melanda berbagai wilayah dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan tubuh, khususnya pada kulit. Paparan sinar matahari yang terik berpotensi memicu...

National

Newestindonesia.co.id, Sebuah perusahaan bernama PT. Eklanku Indonesia Cemerlang yang menaungi usaha berupa aplikasi pada smartphone seperti OTU Chat, GoWist, Oway, PayKu. Namun pada era...

Advertisement