Newestindonesia.co.id, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang pengusaha tambang bauksit di Kalimantan Barat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS).
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (21/5/2026). Tersangka yang dimaksud ialah Sudianto (SDT), yang disebut sebagai beneficial owner PT QSS.
Syarief menjelaskan penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 12 Mei 2026. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan bauksit di wilayah Kalimantan Barat.
“Jadi pada hari ini, Kamis 21 Mei, berdasarkan surat penyidikan tanggal 12 Mei 2026, kami telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat,” ujar Syarief dikutip melalui detikNews.
Ia menambahkan, penyidik baru menetapkan satu orang tersangka dalam perkara tersebut.
“Dan saat ini, baru saja tadi dilihat, kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. Atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS,” lanjutnya.
Tambang Diduga Beroperasi di Luar Wilayah IUP
Dalam pengusutan kasus ini, Kejagung menduga PT QSS melakukan aktivitas pertambangan bauksit di luar wilayah yang tercantum dalam izin usaha pertambangan.
Penyidik menemukan indikasi adanya praktik penambangan yang tidak sesuai dengan lokasi izin resmi perusahaan. Dugaan pelanggaran itu disebut dilakukan bersama sejumlah pihak, termasuk penyelenggara negara.
Kejagung menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dan merusak tata kelola sektor pertambangan mineral di Kalimantan Barat.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan bauksit yang beberapa tahun terakhir menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Penggeledahan Dilakukan di Jakarta dan Kalbar
Seiring penetapan tersangka, Kejagung juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Kalimantan Barat.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan terkait dugaan korupsi tata kelola IUP PT QSS.
“Penggeledahan dilakukan di sejumlah tempat di Kalimantan Barat dan Jakarta,” demikian keterangan yang disampaikan dalam perkembangan perkara tersebut.
Meski belum merinci lokasi secara detail, penyidik memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.
Sorotan terhadap Tata Kelola Tambang Bauksit
Kasus yang ditangani Kejagung ini menjadi sorotan karena sektor tambang bauksit di Kalimantan Barat selama ini dinilai rawan penyimpangan, mulai dari proses perizinan hingga aktivitas produksi dan ekspor mineral.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat juga mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan tata kelola tambang bauksit yang terjadi sepanjang 2016 hingga 2023. Penanganan perkara tersebut bahkan diklaim berhasil menyelamatkan kerugian negara puluhan hingga ratusan miliar rupiah.
Penyidik juga pernah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintah dan perusahaan terkait dugaan korupsi tambang bauksit, termasuk penyitaan dokumen aktivitas ekspor mineral.
Langkah penegakan hukum tersebut disebut sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola sumber daya alam serta mencegah praktik pertambangan ilegal maupun penyalahgunaan izin usaha pertambangan.
Kejagung Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Hingga kini, Kejagung masih terus mendalami kasus tersebut. Penyidik membuka kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Selain memeriksa aliran dana dan dokumen perizinan, penyidik juga menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Kejagung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik korupsi di sektor pertambangan yang merugikan negara dan merusak tata kelola sumber daya alam nasional.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp


