Newestindonesia.co.id, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar kasus dugaan investasi bodong yang dilakukan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Polisi mengungkap perputaran uang dalam praktik ilegal tersebut mencapai Rp 4,6 triliun selama tujuh tahun beroperasi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan puluhan ribu korban dari berbagai daerah. Polisi menyebut aktivitas koperasi tersebut berlangsung sejak 2018 hingga 2025 dengan total transaksi mencapai 160 ribu kali.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Djoko Julianto mengatakan, praktik penghimpunan dana yang dilakukan koperasi tersebut tidak memiliki izin resmi.
“Dalam kegiatan ilegal ini telah terjadi sebanyak 160 ribu kali transaksi yang berlangsung dari tahun 2018 sampai dengan 2025, dengan total perputaran uang sebanyak Rp 4,6 triliun,” kata Djoko saat konferensi pers di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, dikutip melalui detikJateng.
Menurut Djoko, Koperasi BLN menjalankan aktivitas penghimpunan dana masyarakat tanpa izin usaha simpan pinjam maupun izin penghimpunan dana dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Dalam menjalankan kegiatan berupa penghimpunan dana dari masyarakat dengan bentuk simpanan, koperasi Bahana Lintas Nusantara tidak memiliki izin usaha simpan pinjam berdasarkan data NIB 1303230035928 dan juga tidak memiliki izin usaha penghimpunan dana dari Otoritas Jasa Keuangan,” ujarnya.
Diduga Gunakan Skema Ponzi
Polisi menduga koperasi tersebut menggunakan skema ponzi untuk menarik minat masyarakat. Modusnya dengan menjanjikan keuntungan besar kepada para nasabah.
Dalam pengungkapan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jateng menyebut korban dijanjikan keuntungan hingga 4,7 persen per bulan. Iming-iming bunga tinggi itu membuat banyak masyarakat tertarik menyimpan dana dalam jumlah besar.
Djoko menjelaskan terdapat sejumlah program simpanan yang ditawarkan koperasi tersebut, salah satunya program Simpanan Pintar Bayar (Sipintar). Program itu disebut menjadi alat untuk menarik dana masyarakat secara masif.
Kepala Cabang BLN Salatiga berinisial D disebut memiliki peran aktif mengajak masyarakat mengikuti program investasi tersebut dan menerima komisi dari dana yang masuk.
“Kepala cabang telah mengajak masyarakat untuk mengikuti Program Sipintar dan menempatkan dananya langsung melalui berbagai rekening penampung yang telah disiapkan oleh tersangka NNP,” kata Djoko.
Korban Mencapai Puluhan Ribu Orang
Dalam penyelidikan sementara, polisi mengungkap jumlah korban diduga mencapai sekitar 41 ribu orang dari berbagai daerah di Indonesia. Sebagian besar korban berada di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Polda Jateng mencatat terdapat 17 cabang Koperasi BLN di wilayah Jawa Tengah. Tiga cabang terbesar berada di Salatiga, Boyolali, dan Solo Raya.
“Untuk wilayah Jawa Tengah terdapat 17 cabang koperasi Bahana Lintas Nusantara. Cabang Salatiga, masyarakat yang menyimpan dana sebanyak 11.999 orang, Cabang Boyolali masyarakat yang menyimpan dana sebanyak 1.200 orang, dan Cabang Solo Raya masyarakat yang menyimpan dana sebanyak 2.435 orang,” papar Djoko.
Meski demikian, total kerugian para korban masih dalam proses audit oleh akuntan publik independen.
“Adapun kerugian dari kegiatan ilegal tersebut masih dalam proses penghitungan audit dari kantor akuntan publik independen,” ujar Djoko.
Korban Mengaku Terlilit Utang
Sejumlah korban mulai bermunculan dan menyampaikan kesaksian mereka. Banyak di antaranya mengaku tergiur janji keuntungan besar hingga rela meminjam uang dari bank.
Salah satu korban asal Semarang bernama Sukardi mengaku mengalami kerugian hingga Rp 1,5 miliar setelah bergabung dengan BLN.
“Rp 1,5 M. Saya masuk Februari, Maret bledos. Bledos itu tutup. Tanpa ada pengembalian sama sekali,” kata Sukardi.
Ia mengaku awalnya tidak percaya, namun diyakinkan oleh mentor dari koperasi tersebut. Bahkan proses peminjaman uang ke bank disebut difasilitasi.
“Lah dengan saya tidak punya uang disarankan suruh pinjam di salah satu perbankan,” ungkapnya.
Korban lainnya asal Kebumen juga mengaku menyetorkan dana puluhan juta rupiah serta sertifikat tanah senilai Rp 150 juta yang hingga kini belum dikembalikan.
Polda Jateng Gandeng Bareskrim
Karena korban tersebar di berbagai wilayah seperti Yogyakarta, Jawa Timur, hingga Bali, Polda Jawa Tengah kini berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk pengembangan kasus.
“Kita komunikasi dengan Bareskrim sebagai pembina fungsi, nanti mungkin dari Bareskrim yang akan meminta laporan berkaitan dengan beberapa laporan yang ada di polda-polda lain. Seperti Jogja, Jawa Timur, dan Bali,” kata Djoko.
Polda Jateng juga bekerja sama dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim untuk memeriksa barang bukti elektronik yang diamankan dari kantor koperasi tersebut.
Selain itu, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti dari OJK turut terlibat dalam penanganan kasus ini bersama kepolisian, PPATK, BIN, hingga Kementerian Koperasi.
Polisi Buka Posko Pengaduan
Untuk memudahkan pendataan korban, Ditreskrimsus Polda Jateng membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban investasi bodong Koperasi BLN.
“Kami siapkan posko pengaduan, nanti akan kita terima laporan nasabah dari masyarakat,” ujar Djoko.
Penyidik memastikan proses pengusutan akan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut.
“Sementara masih kita lakukan pemeriksaan, tidak menutup kemungkinan nanti akan ada tersangka baru dari beberapa hasil pengembangan saksi-saksi yang ada, termasuk barang bukti yang kita amankan,” kata Djoko.
Kasus investasi bodong Koperasi BLN kini menjadi salah satu perhatian serius aparat penegak hukum karena besarnya jumlah korban dan nilai perputaran uang yang mencapai triliunan rupiah.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp


