Newestindonesia.co.id, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menargetkan hasil investigasi kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Bekasi Timur, Jawa Barat, dapat rampung dalam waktu dua hingga tiga bulan ke depan. Investigasi dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh penyebab tabrakan yang menewaskan belasan penumpang tersebut.
Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono, mengatakan proses investigasi masih berlangsung dan melibatkan pengumpulan data teknis, pemeriksaan sistem persinyalan, hingga analisis komunikasi operasional sebelum kecelakaan terjadi.
“Kita berharap kalau semuanya lancar antara 2 sampai 3 bulan lah,” ujar Soerjanto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2026) dikutip melalui detikNews.
Menurut Soerjanto, KNKT masih mendalami sejumlah faktor yang diduga berkontribusi terhadap kecelakaan, termasuk respons pusat pengendali perjalanan kereta api (Pusdal) di Manggarai dan tindakan masinis sesaat sebelum tabrakan terjadi.
Masinis Disebut Sudah Melakukan Pengereman
Dalam keterangannya, Soerjanto menjelaskan bahwa masinis KA Argo Bromo Anggrek sebenarnya telah melakukan pengereman setelah menerima informasi adanya kondisi darurat di jalur depan.
Ia menyebut masinis mulai mengurangi laju kereta dari jarak sekitar 1.300 meter sebelum titik benturan.
“Tadi saya sampaikan bahwa dari jarak 1.300 meter setelah menerima berita bahwa di depan ada temperan, masinis sudah melakukan pengereman,” kata Soerjanto.
Namun, menurut dia, pusat pengendali di Manggarai saat itu belum mengetahui secara detail kondisi lapangan karena komunikasi yang diterima hanya melalui sambungan suara.
“Karena situasinya di Pusdal itu tidak tahu yang sebenarnya karena komunikasinya lewat suara saja,” lanjutnya.
KNKT menyebut Pusdal menginstruksikan masinis untuk melakukan pengereman secara bertahap sambil membunyikan semboyan 35 atau klakson peringatan.
“Cuma memberi tahu bahwa ada temperan di depan, rem-rem dikit terus kemudian banyak-banyak melakukan semboyan 35,” ujar Soerjanto.
Instruksi tersebut kemudian direspons oleh masinis dengan melakukan pengereman sesuai arahan pengendali operasi perjalanan kereta.
KNKT Soroti Keterbatasan Informasi di Pusat Kendali
Soerjanto menegaskan bahwa pengendali operasi di Pusdal saat itu mengambil keputusan berdasarkan informasi terbatas yang diterima dari lapangan. Karena belum mengetahui tingkat keparahan situasi, pengendali memilih langkah antisipatif dengan meminta masinis mengurangi kecepatan.
“Ya karena memang di Pusdal kan temperan seperti apa mereka belum tahu kondisi lapangan seperti apa,” katanya.
KNKT kini tengah menganalisis apakah prosedur komunikasi dan pengambilan keputusan operasional telah berjalan sesuai standar keselamatan perkeretaapian.
Selain itu, investigasi juga mencakup evaluasi sistem persinyalan, mekanisme pemberhentian kereta, hingga koordinasi antarpetugas di lapangan.
Jeda Kecelakaan Hanya 3 Menit 43 Detik
Dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, KNKT juga mengungkap bahwa rangkaian peristiwa sebelum tabrakan besar itu berlangsung sangat cepat.
Soerjanto menjelaskan kecelakaan bermula ketika sebuah taksi Green SM mengalami mogok di perlintasan sebidang dekat Bekasi Timur dan tertemper KRL pada pukul 20.52 WIB.
Akibat insiden tersebut, salah satu KRL terhenti di jalur rel. Dalam waktu singkat, KA Argo Bromo Anggrek yang melintas dari arah Jakarta kemudian menabrak KRL tersebut.
“Jadi antara tabrakan KA 5181 dengan taksi dan jeda waktu dengan KA Bromo Anggrek tabrakan dengan Commuter Line 5568 sekitar 3 menit 43 detik,” ungkap Soerjanto.
KNKT menilai rentang waktu yang sangat singkat menjadi salah satu tantangan besar dalam upaya pencegahan kecelakaan lanjutan saat kondisi darurat terjadi di jalur rel.
Polisi Tetapkan Sopir Taksi Jadi Tersangka
Sementara itu, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan sopir taksi Green SM sebagai tersangka dalam insiden awal yang memicu rangkaian kecelakaan tersebut.
Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia, mengatakan pengemudi dikenai Pasal 310 ayat 1 terkait kelalaian yang menyebabkan kerugian materiil.
“Betul. Kita sudah tetapkan sebagai tersangka sopir taksinya,” kata Gefri kepada wartawan.
Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan karena ancaman hukuman dalam pasal tersebut di bawah lima tahun penjara.
Polisi juga menegaskan bahwa penanganan kasus kecelakaan taksi dan investigasi tabrakan kereta merupakan dua proses berbeda yang ditangani institusi berbeda.
Korban Tewas Capai 16 Orang
Kecelakaan maut yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 tersebut menjadi salah satu tragedi perkeretaapian terbesar dalam beberapa tahun terakhir di Indonesia.
Data terbaru menyebutkan sebanyak 16 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka akibat tabrakan tersebut. Sebagian besar korban berada di gerbong KRL yang mengalami benturan paling parah.
Proses evakuasi sempat berlangsung dramatis selama berjam-jam karena sejumlah penumpang terjebak di dalam gerbong yang ringsek.
PT KAI, KAI Commuter, Kementerian Perhubungan, hingga KNKT langsung melakukan investigasi dan evaluasi menyeluruh pascakejadian.
KNKT memastikan hasil investigasi nantinya akan berisi rekomendasi keselamatan yang wajib ditindaklanjuti operator maupun regulator transportasi guna mencegah kecelakaan serupa kembali terjadi di masa mendatang.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp


