Tanggapi Putusan Praperadilan Roy Suryo, Kabidkum Polda Metro: Proses Hukum Tetap Berlanjut

Roy Suryo Praperadilan

Roy Suryo saat menghadiri sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 7 Juli 2026. (Antara/Luthfia Miranda Putri)

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Newestindonesia.co.id, Polda Metro Jaya menyatakan komitmennya untuk menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo. Gugatan tersebut berkaitan dengan prosedur upaya paksa berupa penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap mantan menteri tersebut dalam kasus dugaan fitnah ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kita semua sudah tahu bahwa putusan hakim menerima sebagian gugatan permohonan pemohon. Mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut,” kata Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede di Jakarta, Selasa (7/7/2026) dikutip melalui Beritasatu.

Kendati hakim menyatakan tindakan upaya paksa oleh penyidik tidak sah, Abrianto menegaskan bahwa putusan praperadilan tersebut tidak menggugurkan materi pokok perkara maupun proses penyidikan utama yang sedang bergulir. Menurut kepolisian, langkah hukum lanjutan terhadap tersangka tetap berjalan sesuai koridor yang berlaku.

“Karena tidak serta-merta penyidikan yang dilakukan penyidik itu kan tidak sah, artinya penyidikan masih berlaku,” ujar Abrianto.

Lebih lanjut, Abrianto menjelaskan bahwa penanganan perkara ini sebenarnya telah melangkah ke fase administrasi yang lebih maju. Pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum dilaporkan telah menyerahkan seluruh tanggung jawab berkas perkara beserta kelengkapan barang bukti kepada pihak kejaksaan.

“Kan berkas perkara, alat bukti, dan lain-lain sudah tahap dua, sudah diserahkan ke kejaksaan. Nanti dilanjutkan JPU untuk kelanjutannya,” tutur Abrianto.

Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, hakim tunggal I Ketut Darpawan membacakan putusan yang menerima poin-poin keberatan dari pihak pemohon untuk sebagian item tindakan kepolisian.

“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” kata I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di ruang sidang.

Baca juga:  Bamsoet Sebut Reformasi KUHP Dan KUHAP Jadi Momentum Pembaharuan Hukum

Dalam amar putusan tersebut, hakim menyoroti beberapa rangkaian tindakan hukum yang dinilai cacat prosedur. Hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo pada tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah.

Selain penggeledahan, hakim juga menyatakan bahwa tindakan penangkapan serta penahanan yang dilakukan keesokan harinya, yakni pada 19 Juni 2026, berstatus tidak sah secara hukum. Sementara untuk sisa permohonan lainnya ditolak, serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.

Sebagai informasi, tim kuasa hukum Roy Suryo sebelumnya mendaftarkan gugatan praperadilan ini dengan membidik empat tindakan utama yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Keempat poin tersebut meliputi tindakan penggeledahan rumah, penangkapan, penahanan, serta tuntutan kepastian hukum mengenai status pencegahan klien mereka untuk bepergian ke luar negeri.

(DAW)

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement