Newestindonesia.co.id, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan yang melibatkan pengusaha Samin Tan. Terbaru, penyidik menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara tersebut.
Penetapan ini terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan tambang batu bara milik PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) yang berada di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarif Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa langkah ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang sebelumnya telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka.
“Penyidik pada Jampidsus melakukan pengembangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya. Untuk itu, kami menetapkan tersangka sebanyak tiga orang pada hari ini,” ujar Syarif dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan dikutip melalui detikNews.
Identitas Tiga Tersangka
Tiga tersangka yang ditetapkan Kejagung yakni:
- Handry Sulfian (HS), mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung
- Bagus Jaya Wardhana (BJW), Direktur PT AKT
- Helmi Zaidan Mauludin (HZM), General Manager PT OOWL Indonesia
Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang.
“Para tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang,” kata Syarif.
Peran Masing-masing Tersangka
Dalam perkara ini, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam dugaan praktik ilegal tersebut.
Handry Sulfian diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk pengiriman batu bara menggunakan dokumen yang tidak sah. Padahal, ia mengetahui izin tambang PT AKT telah dicabut sejak 2017.
“Tersangka HS selaku Kepala KSOP Rangga Ilung memberikan surat persetujuan berlayar… padahal tersangka HS mengetahui bahwa dokumen… dijual menggunakan dokumen yang tidak benar,” jelas Syarif.
Tak hanya itu, HS juga diduga menerima imbalan berupa uang bulanan terkait aktivitas tersebut.
Sementara itu, Bagus Jaya Wardhana disebut berperan bersama Samin Tan dalam menjalankan aktivitas penambangan dan ekspor batu bara secara ilegal hingga tahun 2025 dengan menggunakan dokumen milik perusahaan lain.
Adapun Helmi Zaidan Mauludin diduga memalsukan dokumen hasil uji laboratorium atau Certificate of Analysis (COA) sebagai bagian dari proses pengiriman batu bara.
“HZM tersebut memiliki tugas untuk melakukan pengecekan… dan membuat dokumen hasil verifikasi atau LHP hasil tambang,” ungkap Syarif.
Tambang Tetap Beroperasi Meski Izin Dicabut
Kejagung sebelumnya telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia diketahui sebagai beneficial owner PT AKT.
Perusahaan tersebut awalnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun, izin tersebut telah dicabut sejak 2017.
Meski demikian, aktivitas penambangan diduga tetap berlangsung hingga 2025.
“Setelah (izin) dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025,” kata Syarief Sulaeman Nahdi.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Kejagung untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login