Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Nasional

Kejagung Kembangkan Kasus Tambang Ilegal, 3 Orang Jadi Tersangka Baru

Ilustrasi Gedung Kejagung (Andhika Prasetia/detikcom)

Newestindonesia.co.id, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan yang melibatkan pengusaha Samin Tan. Terbaru, penyidik menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara tersebut.

Penetapan ini terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan tambang batu bara milik PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) yang berada di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarif Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa langkah ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang sebelumnya telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka.

“Penyidik pada Jampidsus melakukan pengembangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya. Untuk itu, kami menetapkan tersangka sebanyak tiga orang pada hari ini,” ujar Syarif dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan dikutip melalui detikNews.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Identitas Tiga Tersangka

Tiga tersangka yang ditetapkan Kejagung yakni:

  • Handry Sulfian (HS), mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung
  • Bagus Jaya Wardhana (BJW), Direktur PT AKT
  • Helmi Zaidan Mauludin (HZM), General Manager PT OOWL Indonesia

Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang.

“Para tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang,” kata Syarif.

Peran Masing-masing Tersangka

Dalam perkara ini, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam dugaan praktik ilegal tersebut.

Handry Sulfian diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk pengiriman batu bara menggunakan dokumen yang tidak sah. Padahal, ia mengetahui izin tambang PT AKT telah dicabut sejak 2017.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Tersangka HS selaku Kepala KSOP Rangga Ilung memberikan surat persetujuan berlayar… padahal tersangka HS mengetahui bahwa dokumen… dijual menggunakan dokumen yang tidak benar,” jelas Syarif.

Baca juga:  Putusan MK: UU Pensiun Eks Pejabat Negara Harus Direvisi Agar Lebih Adil

Tak hanya itu, HS juga diduga menerima imbalan berupa uang bulanan terkait aktivitas tersebut.

Sementara itu, Bagus Jaya Wardhana disebut berperan bersama Samin Tan dalam menjalankan aktivitas penambangan dan ekspor batu bara secara ilegal hingga tahun 2025 dengan menggunakan dokumen milik perusahaan lain.

Adapun Helmi Zaidan Mauludin diduga memalsukan dokumen hasil uji laboratorium atau Certificate of Analysis (COA) sebagai bagian dari proses pengiriman batu bara.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“HZM tersebut memiliki tugas untuk melakukan pengecekan… dan membuat dokumen hasil verifikasi atau LHP hasil tambang,” ungkap Syarif.

Tambang Tetap Beroperasi Meski Izin Dicabut

Kejagung sebelumnya telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia diketahui sebagai beneficial owner PT AKT.

Perusahaan tersebut awalnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun, izin tersebut telah dicabut sejak 2017.

Meski demikian, aktivitas penambangan diduga tetap berlangsung hingga 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Setelah (izin) dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025,” kata Syarief Sulaeman Nahdi.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Kejagung untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

(DAW)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Nasional

Newestindonesia.co.id, Sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, kembali bergulir di Pengadilan Militer...

Otomotif

Newestindonesia.co.id, Gelaran lelang aset rampasan negara yang digelar Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI kembali menyita perhatian publik. Salah satu aset yang paling...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak membantah adanya instruksi dari TNI Angkatan Darat untuk membubarkan kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini terkait potensi hujan di berbagai wilayah Indonesia pada periode 15 hingga 21 Mei 2026....

Regional

Newestindonesia.co.id, Kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang siswa sekolah dasar dan seorang pedagang di Kabupaten Pandeglang, Banten, memasuki babak baru. Polisi resmi menetapkan Kepala...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan denda administratif, penerimaan hasil pajak, serta lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali negara di Kompleks...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengaku sangat kecewa usai dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membenarkan bahwa terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, saat ini tengah menjalani...

Advertisement