Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Nasional

Kejagung Kembangkan Kasus Tambang Ilegal, 3 Orang Jadi Tersangka Baru

Ilustrasi Gedung Kejagung (Andhika Prasetia/detikcom)

Newestindonesia.co.id, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan yang melibatkan pengusaha Samin Tan. Terbaru, penyidik menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara tersebut.

Penetapan ini terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan tambang batu bara milik PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) yang berada di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarif Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa langkah ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang sebelumnya telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka.

“Penyidik pada Jampidsus melakukan pengembangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya. Untuk itu, kami menetapkan tersangka sebanyak tiga orang pada hari ini,” ujar Syarif dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan dikutip melalui detikNews.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Identitas Tiga Tersangka

Tiga tersangka yang ditetapkan Kejagung yakni:

  • Handry Sulfian (HS), mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung
  • Bagus Jaya Wardhana (BJW), Direktur PT AKT
  • Helmi Zaidan Mauludin (HZM), General Manager PT OOWL Indonesia

Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang.

“Para tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang,” kata Syarif.

Peran Masing-masing Tersangka

Dalam perkara ini, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam dugaan praktik ilegal tersebut.

Handry Sulfian diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk pengiriman batu bara menggunakan dokumen yang tidak sah. Padahal, ia mengetahui izin tambang PT AKT telah dicabut sejak 2017.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Tersangka HS selaku Kepala KSOP Rangga Ilung memberikan surat persetujuan berlayar… padahal tersangka HS mengetahui bahwa dokumen… dijual menggunakan dokumen yang tidak benar,” jelas Syarif.

Baca juga:  BNN Ungkap Perempuan Jadi Target Utama Sindikat Narkoba, Khususnya Ibu Rumah Tangga

Tak hanya itu, HS juga diduga menerima imbalan berupa uang bulanan terkait aktivitas tersebut.

Sementara itu, Bagus Jaya Wardhana disebut berperan bersama Samin Tan dalam menjalankan aktivitas penambangan dan ekspor batu bara secara ilegal hingga tahun 2025 dengan menggunakan dokumen milik perusahaan lain.

Adapun Helmi Zaidan Mauludin diduga memalsukan dokumen hasil uji laboratorium atau Certificate of Analysis (COA) sebagai bagian dari proses pengiriman batu bara.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“HZM tersebut memiliki tugas untuk melakukan pengecekan… dan membuat dokumen hasil verifikasi atau LHP hasil tambang,” ungkap Syarif.

Tambang Tetap Beroperasi Meski Izin Dicabut

Kejagung sebelumnya telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia diketahui sebagai beneficial owner PT AKT.

Perusahaan tersebut awalnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun, izin tersebut telah dicabut sejak 2017.

Meski demikian, aktivitas penambangan diduga tetap berlangsung hingga 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Setelah (izin) dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025,” kata Syarief Sulaeman Nahdi.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Kejagung untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

(DAW)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Nasional

Newestindonesia.co.id, Partai Golkar menyatakan dukungannya terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Kebijakan ini...

Selebriti

Newestindonesia.co.id, Aktor Ammar Zoni resmi dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) memberikan penghargaan kepada Taruna Siaga Bencana (Tagana) dari 38 provinsi sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam penanggulangan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Polisi resmi menahan seorang ibu muda berinisial Inge Marita (28), tersangka kasus penganiayaan dan penghinaan terhadap pengendara motor serta anak kecil di Kota...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Sekretaris Jenderal DPD RI, Mohammad Iqbal, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam upaya mempercepat pembangunan di daerah. Ia menyebut tantangan pembangunan saat ini...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kasus pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial I (49) di Serpong Utara, Tangerang Selatan, memasuki babak baru. Polisi mengungkap adanya fakta baru dalam rekonstruksi...

Regional

Newestindonesia.co.id, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memburu dua perempuan yang diduga menjadi pengendali jaringan narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram di Makassar,...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Anggota MPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Utut Adianto, menegaskan Indonesia tetap berpegang pada prinsip politik luar negeri bebas aktif di tengah dinamika geopolitik...

Advertisement