Newestindonesia.co.id, Partai Golkar menyatakan dukungannya terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Kebijakan ini dinilai penting guna mencegah terjadinya penumpukan kekuasaan yang berpotensi memicu praktik korupsi.
Ketua DPP Golkar, Yahya Zaini, menegaskan bahwa dalam sistem demokrasi, pembatasan masa jabatan merupakan hal yang lazim diterapkan pada jabatan politik strategis.
“Dalam sistem demokrasi jabatan-jabatan politik dibatasi hanya dua periode, seperti presiden, gubernur dan bupati/walikota. Supaya tidak terjadi penumpukan kekuasaan yang berakibat pada kemungkinan terjadinya korupsi,” ujar Yahya kepada wartawan, Kamis (23/4/2026) dikutip melalui detikNews.
Meski demikian, Yahya menilai pembatasan tersebut tidak perlu diterapkan pada jabatan legislatif seperti DPR dan DPRD. Menurutnya, legitimasi kekuasaan anggota legislatif sepenuhnya bergantung pada pilihan rakyat.
“Tetapi untuk jabatan politik seperti DPR dan DPRD tidak perlu dibatasi karena sesuai pilihan rakyat. Itu berlaku di negara-negara demokrasi di dunia. Karena kekuasaan DPR bertumpu pada lembaga bukan pada orang perorang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Golkar memandang pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik justru dapat memperkuat proses kaderisasi dan menciptakan sirkulasi kepemimpinan yang sehat di internal partai.
“Untuk jabatan ketua umum partai ada baiknya kalau dibatasi supaya ada kaderisasi dan sirkulasi kepemimpinan ditubuh partai tersebut,” kata Yahya.
Ia menambahkan, secara praktik politik, Partai Golkar sendiri telah menerapkan pembatasan masa jabatan ketua umum maksimal dua periode.
“Di Golkar sendiri ketua umum secara realitas politik maksimal hanya dua periode. Jadi saya setuju jika masa jabatan ketua umum parpol dibatasi hanya dua periode dan bagi Golkar hal itu sudah biasa. Supaya kekuatan partai itu tidak tergantung hanya pada satu figur saja,” sambungnya.
Yahya juga menekankan pentingnya regenerasi kepemimpinan di tengah perubahan demografi pemilih, khususnya meningkatnya jumlah pemilih dari kalangan generasi muda.
“Hal ini juga sejalan dengan semakin besarnya jumlah pemilih dari kalangan gen z dan milenial. Di mana diperkirakan pada Pemilu 2029 jumlah mereka 60-70 persen dari pemilih. Jadi peremajaan ketua-ketua umum partai menjadi niscaya,” tuturnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut tetap bergantung pada kesepakatan politik antarpartai dalam proses revisi undang-undang terkait.
“Namun pada akhirnya tergantung pada kesepakatan partai-partai politik pada waktu pembahasan perubahan UU Politik, khususnya perubahan UU Partai Politik,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPK melalui kajian tata kelola partai politik yang dilakukan pada 2025 mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi. Lembaga antirasuah tersebut menilai, pembatasan ini penting untuk memastikan proses kaderisasi berjalan optimal.
“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” demikian salah satu rekomendasi KPK.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login